Mediacyberbhayangkara.com – Cilegon, 15/7/26, Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas yang diduga sebagai praktik pengisian solar bersubsidi secara tidak wajar disebut-sebut terjadi di salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Mayjend Soetoyo No.21, RW Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, pada Selasa dini hari (14/7/2026) sekitar pukul 00.16 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima, terlihat beberapa kendaraan niaga berada di area pengisian solar pada waktu dini hari. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Perlu ditegaskan, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun bukti yang memastikan telah terjadi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, informasi ini masih berupa dugaan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi, apabila terbukti, berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan bisnis ataupun pihak yang menyalahgunakan distribusinya.
Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV SPBU, data transaksi BBM, hingga identitas kendaraan yang melakukan pengisian dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Banten juga diminta lebih diperketat agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Tim Investigasi
