Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta timur – berdasarkan pantauan awak media pada hari Minggu 15 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 wib di wilayah Ciracas tepatnya di Jl Cibubur lll sebelah toko sol sepatu jakarta timur..di dapati ada sebuah toko yang buka dan melayani pembeli dengan bebas.
Sementara yg di ketahui masyarakat dan media bahwa untuk wilayah hukum Polda metro jaya untuk penjualan obat keras golongan G sudah tidak di perbolehkan lagi. Saat di konfirmasi awak media.. karyawan toko yg ber inisial P asal Aceh mengatakan bahwa mereka sudah berkordinasi dengan Aparat.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan dugaan peredaran tiga jenis obat keras daftar Golongan G, yakn Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), dan Trihex, yang diketahui merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan ketat tenaga medis.
Peredaran obat keras tanpa izin ini dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, karena berpotensi menimbulkan efek ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga penyalahgunaan yang mengarah pada tindak kriminal lainnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain :
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sepanjang masih relevan dalam penerapan hukum),
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Munawir / Amri
