Di Duga Sebuah Gudang Ilegal Melakukan Penyuntikan Gas Bersubsidi Ukuran 3 kg, Ke Gas Non Subsidi Yang Ukuran 12 kg, Terancam Pidana

Di Duga Sebuah Gudang Ilegal Melakukan Penyuntikan Gas Bersubsidi Ukuran 3 kg, Ke Gas Non Subsidi Yang Ukuran 12 kg, Terancam Pidana

Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta Barat – Jalan pasar minggu Kota administrasi jakarta barat, Kel Meruya Utara, Kec Kembangan, di duga sebuah gudang melakukan Penyuntikan/mengoplos gas LPG bersubsidi berukuran 3 kg, ke tabung 12 kg, yang non subsidi di salah satu gudang/pangkalan yang mempunyai surat izin usaha dan kerja sama dengan pihak Pertamina, Jum’at 10/7/2026.

Dari pemantauan dilapangan terlihat adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung ukuran 3 kg, ke tabung 12 kg, menggunakan alat alat berupa regulator, dan selang yang sudah di modifikasi, praktik tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran, temuan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang resah dgn adanya kegiatan dan aktifitas bongkar muat tabung gas dan juga mengeluarkan bau dari kegiatan Penyuntikan tersebut.

Tindakan pidana yang dilakukan oleh pemilik Gudang yang berinisial E. L, sudah menyalahi dan melanggar aturan dari PT.Pertamina maupun aturan negara dengan tanpa izin resmi, dengan Barang Bukti, tabunga gas LPG 3 kg, tabung LPG 12 kg, peralatan Penyuntikan/pengoplos, regulator, selang, segel kuning, timbangan, batu es sebagai alat untuk pendingin di saat melakukan Penyuntikan agar merendahkan suhu tinggi.

Undang – undang Minyak dan Gas Bumi pelaku di jerat dengan pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 undang – undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Cipta Kerja menjadi undang – undang Hukum Online, dengan Sanksi -” Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Undang – Undang
Perlindungan Konsumen, Praktik Culas berupa Penyuntikan Gas dan menjualnya ke pasar merugikan konsumen dengan melanggar undang – undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, pasal 62 ayat 1 Jo, pasal 8 ayat 1 huruf b dan c, dengan Sanksi “Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).

Tayeb Bens

Tinggalkan Balasan