Peredaran Obat Keras Golongan G Marak Kembali di Ciracas, Ancaman yang Tak Bisa Diabaikan

Peredaran Obat Keras Golongan G Marak Kembali di Ciracas, Ancaman yang Tak Bisa Diabaikan

Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta,11 Juli 2026, Wilayah Ciracas kembali dihantui ancaman serius peredaran obat keras golongan G yang kembali melonjak tajam dalam dua bulan terakhir.
Pantauan lapangan dan laporan warga menunjukkan aktivitas di salah satu toko kelontong di jalan Raya Bogor no.26 Kel. Susukan Kec.Ciracas Jakarta Timur,
semakin masif namun tersembunyi.
Saat awak media mengkonfirmasi transaksi tersebut, Agam ( Nama Samaran) menjelaskan bahwa mereka telah mendapatkan izin berjualan di depan toko saat melayani pembeli sambil mengambil obat keras tersebut di dalam jok motor.

Sesuai peraturan yang berlaku, obat golongan G adalah obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter dan pengawasan ketat tenaga kesehatan. Obat ini mengandung zat aktif berisiko tinggi: dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan ginjal/hati, gangguan saraf, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa indikasi medis yang tepat. Peredaran tanpa izin edar resmi merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda yang berat.

Berbeda dengan beberapa tahun lalu, Selain berkamuflase menjadi toko sembako, pengedar kini tidak lagi beroperasi secara terang-terangan. Mereka memanfaatkan pesan singkat, grup media sosial, hingga kenalan pribadi untuk menawarkan barang. Penyerahan dilakukan di gang sempit, tempat tersembunyi, atau bahkan diantar langsung ke rumah pembeli untuk menghindari pengawasan.

Sasaran utama adalah remaja dan pemuda yang sering kali tidak paham bahayanya. Banyak yang menganggap obat ini sebagai “penenang” atau penambah stamina, padahal sebagian besar barang yang beredar tidak memiliki izin edar, komposisi tidak jelas, dan dosis yang berbahaya. Harganya pun dibuat terjangkau, mulai dari puluhan ribu rupiah, sehingga mudah diakses kalangan pelajar.

Data dari kelompok pemantau warga setempat mencatat peningkatan kasus hingga 2 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dalam 3 bulan terakhir tercatat setidaknya 14 laporan, mulai dari remaja yang pingsan usai mengonsumsi, gangguan perilaku akibat ketergantungan, hingga kasus yang harus dirujuk ke rumah sakit karena keracunan.

“Kami melihat anak-anak sekolah pulang, lalu berhenti di depan toko untuk bertransaksi cepat. Orang tua sering tidak menyadari barang apa yang dibawa anaknya,” ungkap seorang tokoh lingkungan yang enggan disebut namanya. “Ini bukan sekadar kebiasaan buruk, tapi racun yang merusak masa depan warga Ciracas “.

Masyarakat mendesak kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan untuk tidak hanya melakukan penindakan sesekali, melainkan pemantauan berkelanjutan. Diperlukan operasi terpadu yang menelusuri hingga ke rantai suplai utama, bukan hanya menangkap pengedar di tingkat bawah.

Seperti kita ketahui bersama Himbauan Polda Metro Jaya selain penegakan hukum, sosialisasi bahaya harus dilakukan hingga ke tingkat RT/RW, sekolah, dan kelompok orang tua. Warga juga diminta berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai aturan berlaku.

Gunakan saluran berikut jika menemukan peredaran obat golongan G atau barang berbahaya lainnya:

🔹 BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

  • Telepon: 1500 533 (Contact Center HaloBPOM)
  • WhatsApp: 0811-9181-533
  • SMS: 0812-1-9999-533
  • Email: halobpom@pom.go.id
  • Situs: lapor.pom.go.id | www.pom.go.id
  • Media Sosial: Instagram @BPOM_RI | Facebook @bpom.official | X @BPOM_RI
  • Lokasi Lokal: Balai Besar POM DKI Jakarta & Kantor BPOM terdekat

🔹 Kepolisian

  • Layanan Darurat: 110 (bebas pulsa, 24 jam)
  • Polsek Ciracas / Polres Jakarta Timur datang langsung atau hubungi kantor setempat
  • Hotline Bareskrim Polri: 0823-1234-9494 (24 jam, terkait peredaran obat/narkotika)
  • Portal Nasional: lapor.go.id

🔹 Instansi Terkait Lainnya

  • BNN: Hubungi kantor BNN Kota Jakarta Timur atau hotline BNN
  • Dinas Kesehatan Jakarta Timur datang ke kantor atau hubungi layanan pengaduan dinas

Sertakan detail lokasi, waktu kejadian, ciri pengedar, bentuk obat, serta bukti foto/rekaman jika aman diperoleh.
Laporan Anda menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran barang berbahaya ini.
(Sumber : Humas Polda PMJ )

“Ciracas berhak aman dari barang berbahaya. Jangan sampai kita menunggu ada korban jiwa baru bertindak tegas,” tegas koordinator kelompok warga.
“Tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tapi kita semua.”

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan