Polsek Ciawi Amankan Dua Orang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Handphone

Polsek Ciawi Amankan Dua Orang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Handphone

Mediacyberbhayangkara.com – Polres Bogor – Selasa 01/10/2024, sekitar pukul 19.00 WIB telah diamankh diamankan dua orang perempuan diduga pelaku pencurian biasa UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,.SH menjelaskan Kronologis bahwa benar pada hari selasa tanggal 24 september 2024 sekira jam 09.00 wib, di jin veteran kp kujang rt 001 rw 003 desa banjarwaru kec clawi kab bogor, di ruko ravi laundry, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit SAMSUNG GALAXY TAB S9 FE 5G WARNA GREY, DAN 1 (satu) UNIT HAND PHONE MEREK IPHONE 15 PRO MAX WARNA TITANIUM, DENGAN NO HAND PHONE 085817127xxx, awal mula datang 2 (dua) orang perempuan di duga pelaku datang ke laundry dan berpura-pura hendak mengambil laundry kepada saksi M.RS, kemudian saksi memanggil Korban dan saat itu saksi pergi memanggil korban ke belakang laundry dan pada saat saksi dan korban ke depan laundry pelaku sudah pergi meninggalkan laundry dan di dapati Tab dan Hand phone milik korban sudah tidak ada di tempat semula di simpan di meja kasir.
Korban : ( Nama : VOP, Suku / Bangsa : INDONESIA Kelamin : Perempuan, Pekerjaan: PELAJAR/MAHASISWA, Kondisi :-), dengan kerugian: Rp.30.000.000 kemudian Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 rekan Pelapor sdr(M.ZA) melihat ada postingan yang menjual tab diduga milik pelapor setelah di pancing dan bertemu dengan penjual tab di Facebook benar bahwa Tab tersebut milik pelapor yang sebelumnya hilang dan kedua perempuan tersebut mengakui perbuatannya kemudian kedua perempuan tersebut dibawa ke Mako Polsek Ciawi polres Bogor.

Hasil Penyelidikan Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Ciawi, modus operandi dari Pelaku yaitu mengambil barang ketika pemilik lengah dan menjualnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Ciawi diantaranya :

  • Satu buah iPhone 15 Promax
  • Satu buah bukti pegadaian Tab Samsung
  • Dua buah dusbook handphone

Dalam hal ini para pelaku di kenalan sanksi pidana pada pasal 362 KHUPidana, yangmana para pelaku terbukti melakukan Pencurian satu buah unit Handphone iPhone 15 Promax warna titanium dan Handphone galaxy tab S9 FE 5G.

Data identitas Korban adalah VOP, Bogor 21-10-2002, Alamat Kp. Cibolang RT 04/01 Kecamatan Ciawi kabupaten Bogor .

Identitas yang diketahui hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian yaitu :
Sdri. W Binti D
TTl : Bogor 29 Juli 1983
Alamat: Lawang Gintung asrama Denpom Nomor 7 Kec.Bogor Selatan kota Bogor , dan WM , TTl : Bogor 19 Agustus 1994, Alamat Lawang Gintung Asrama Denpom Sukasari Bogor.

Sampai berita ini diturunkan para pelaku masih dalam proses hukum lanjut dan situasi aman kondusif, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal – hal yang berkaitan dengan hal ini dan tindakan kriminalitas lainnya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Sumber Humas Polres Bogor

Tb. Gunawan

Tinggalkan Balasan