Polsek Metro Tamansari Sita 4,38 Gram Sabu di Tambora, Seorang Terduga Pengedar dan Dua Pengguna Diamankan

Polsek Metro Tamansari Sita 4,38 Gram Sabu di Tambora, Seorang Terduga Pengedar dan Dua Pengguna Diamankan

Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta Barat – Jajaran Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial KI alias Elung, Si alias Tole, dan R A.

Dari hasil pemeriksaan awal, Kl diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Unit Reserse Kriminal dan Subunit Narkoba Polsek Metro Tamansari menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan observasi dan mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat memasuki kamar di lantai tiga rumah tersebut, petugas mendapati dua pria dan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

” Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Minggu, 25/10/2026

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, serta dua kendaraan berupa sepeda motor listrik dan sepeda motor Honda Scoopy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Dalam pemeriksaan awal, Kl mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia juga menyebut nama T A yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang tersebut dan turut masuk daftar pencarian orang.

Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram.

Barang itu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026) malam, sebelum dibawa ke lokasi kejadian di wilayah Tambora.

KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., memimpin penanganan awal pengungkapan tersebut.

Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan para pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO.

Atas perbuatannya, perkara tersebut diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Sukirman

Tinggalkan Balasan