Bogor,Cigudeg– media cyber bhayngkata.com ll 26/10/2026 dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap setiap yang melintas pintu masuk gerbang PT BCMG. Kecamatan cigudeg Kabupaten Bogor pada Senin (senin 26 Oktober 2026) siang,
Saat beberapa awak media hendak konvirmasi ke pihak PT BCMG pintu gerbang masuk langsung di tutup dan di kunci oleh oknum penjaga gerbang / security.
Pantauan terakhir di lokasi pada pukul 10 siang
Situasi di depan gerbang PT BCMG sangat antri kendaraan roda dua dan roda empat, untuk masuk melintas ke areal lokasi tambang ilegal di daerah gunung guruh.
Padahal sudah jelas tertera peraturan dari pihak perusahaan pemegang saham PT BCMG dengan tegas melarang kepada siapapun pihak untuk memasuki dan berada di areal PT BCMG terkecuali dengan izin pemegang saham , perbuatan memasuki lokasi tambang tanpa izin pemegang saham, merusak lokasi tambang, mengambil sumber daya apapun di lokasi tambang PT BCMG, adalah tindak pidana / kejahatan yang di atur dalam pasal 167 KUHP, pasal 406 KUHP, pasal 362 KUHP.
Menurut salah satu warga yang hendak melintas dirinya mengatakan setiap akan melintas ke pintu gerbang harus bayar ke pihak security yang jaga di pintu gerbang masuk PT BCMG minta sebesar Rp 50 000, per motor, berbeda dengan kendaraan roda empat kalau roda empat ada yang 200 000 / 300 000. Sekali melintas agar kami bisa masuk,”terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dapat diperoleh baik dari pihak perusahaan maupun dari yang berkaitan dengan PT BCMG.
( Tim )


