Mediacyberbayangkara.Com
Ciamis, Jabar — Komisioner KPU Ciamis, Bid Tekhnis dan Peyelenggara Muharram Kurnia Drajat didampingi Kordiv Hukum Dede Hilman Nurhakim dan Kordiv Perencanaan Data dan Informasi Tohirin, menyampaikan, Untuk Pasangan calon yang ingin mendaftar ke KPU, kami tetap pada hari Rabu 4/9 hingga pukul 23.59 WIB, dan kami sudah menyiapkan jika nanti ada yang mendaftar sebagai bacalon Bupati dan Wabub Ciamis.
Perpanjangan pendaftaran ini ditujukan bagi pasangan calon yang baru, bukan untuk memasukkan partai politik ke dalam dukungan yang sebelumnya. Rabu (04/9/2024).
“Dua partai tidak mengusung calon baru atau bergabung dengan partai parlemen, berarti mereka dinyatakan belum menentukan dukungan.” ungkap Muharom.
Dia mengatakan, secara suara sahnya hanya 4.761 dari gabungan dua partai tersebut, sedangkan kebutuhan suara sah minimal adalah 55.555. Oleh karena itu, partai parlemen yang bisa mencalonkan sendiri harus bergabung dengan dua partai tersebut agar bisa mencalonkan pasangan.
“Finalisasinya tetap pada pukul 23.59 WIB. Apakah calon tetap tunggal di Ciamis atau ada penambahan, sekarang masih menunggu,” pungkasnya.***
Jurnalis: Heni Nurhaeni
