Seorang Istri Dari Anggota Polri Ipda (SA) Yaitu Rita Tupa, S.Sos Mengklarifikasi Atas Perbuatan SR Yang Merupakan Istri Sirinya SA.

Seorang Istri Dari Anggota Polri Ipda (SA) Yaitu Rita Tupa, S.Sos Mengklarifikasi Atas Perbuatan SR Yang Merupakan Istri Sirinya SA.

Seperti diketahui mengenai Ipda Sainal Abidin diwartakan telah melakukan tindak pidana memakai surat yang Isinya palsu sebagaimana Pasal 266 ayat (2) KUHP dan tindak pidana Penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP saat in! sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Watampone.

“Untuk itu saya selaku istri sahnya Ipda SA menyampaikan, bahwa tentang Pelapor SR yang menerangkan bahwa ia baru tahu kalau Ipda SA masih punya istri yang sah setelah pelantikan Ipda SA pada tanggal 03 Oktober 2022 sebagai perwira adalah pernyataan yang tidak benar,” kata Rita dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Bahwa perlu kami sampaikan bahwa Pelapor SR telah mengetahui bahwa Ipda SA sudah punya istri yang sah yang bernama Ibu Rita adalah jauh sebelum pelantikan, bahwa pelapor SR sudah mengetahui Ipda SA sewaktu masih Bripka telah mempunyai istri yang bernama Ibu Rita pada bulan Agustus 2016, yang mana saya telah memberi kabar kepada SR melalui telepon bahwa “Saya Istrinya Pak Sainal, jangan ber-WA kepada Suami saya lagi”.

Pada tanggal 16 September 2016, lanjut Rita, Imam yang menikahkan secara siri pelapor SR dengan Bripka SA memberi tahu bahwa pernikahan belum keluar surat nikahnya karena Pak Sainal belum cerai secara resmi, artinya masih mempunyai istri yang sah.

Kemudian pada bulan Juni tahun 2021, pelapor SR mengirim uang sejumlah Rp. 150.000.000, ke Rekening Bripka SA untuk diserahkan kepada Bu Rita untuk menceraikan suaminya (Bripka Sainal Abidin), kemudian Rita menelpon kepada pelapor SR dengan mengatakan “Apakah uang 150 juta itu untuk supaya saya jual depe laki?”, pelapor SR kemudian mengiyakannya.

Lalu dirinya pada mulanya bermaksud mendatangi tempat kediaman Pelapor SR untuk memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa saya adalah istri yang sah dan kepada pelapor SR untuk tidak mengganggu rumah tangganya dengan suaminya Bripka Sainal Abidin. “Akan tetapi untuk menghindari keributan yang mempengaruhi karir suami, maka saya mengambil sikap diam,” ucapnya.

Rita juga membeberkan bahwa ternyata yang mengurus N1, N2, N3 dan N4 sebagai dokumen-dokumen persyaratan perkawinan adalah pelapor SR, yang mana dokumen persyaratan tersebut tidak ada pendukungnya seperti Foto Copy KK, KTP surat Keterangan dari Kelurahan sesuai alamat KTP pemohon, sehingga patut diduga SR sendiri dalam pembuatan N1, N2, N3, dan N4 yang isinya palsu.

“SR juga memberikan uang sejumlah Rp. 10 juta kepada Ipda SA untuk melamar SR, supaya Ipda SA dapat menikahi SR dan SR sudah menyiapkan seluruh proses pernikahan siri tersebut,” ungkap ia.

Sebagaimana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP belum memenuhi unsur karena dokumen-dokumen tersebut tidak jadi digunakan untuk pembuatan akta nikah sehingga tidak ada akta nikah.

Pasal 266

(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dengan hukuman serupa Itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah Isinya cocok dengan hai yang sebenarnya jika pemakaian surat tu dapat mendatangkan kerugian.

Yang menjadi persoalan adalah akta nikah tersebut belum jadi dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sehingga tidak terpenuhinya kedalam akta otentik sedangkan akta otentiknya saja tidak ada.

“Seharusnya yang berhak membuat laporan pengaduan kepada Polres Bone tentang Pasal 266 ayat (2) KUHP seharusnya adalah saya selaku istri sah dari Ipda SA bukan SR, sedangkan SR tidak berhak untuk membuat laporan karena hanya sebagai istri siri bukan Istri yang sah,” tegasnya.

Kepala KUA tidak dapat memproses pendaftaran perkawinan dengan cara mengeluarkan akta nikah, karena Ipda SA masih belum cerai dengan istrinya (bu Rita), sehingga pernikahan tersebut dilakukan dengan cara pernikahan siri, dengan demikian SR sudah tahu bahwa proses perceraian Ipda Sainal dengan istrinya belum dilaksanakan,

Rita juga menjelaskan, uang sejumlah Rp. 55 juta yang menurut Pelapor untuk mengurus surat tugas ke Bone, uang tersebut telah dikembalikan pertama sebesar Rp. 15 juta dan kemudian berturut sampai dengan tahun 2021, Ipda Sainal mengirim uang sejumlah Rp. 105.000.000, kepada SR, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh Pelapor SR sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Ipda SA.

Ade Nugroho (cyberbhayakara)

Tinggalkan Balasan