Rakor Tingkat Kecamatan Manonjaya: Bahas Intervensi Stunting dan Pengelolaan PDSK Persiapan PHBI

Rakor Tingkat Kecamatan Manonjaya: Bahas Intervensi Stunting dan Pengelolaan PDSK Persiapan PHBI

Mediacyberbhayangkara.Com

Kabupaten Tasikmalaya — Muspika Manonjaya melaksanakan rapat koordinasi tingkat kecamatan, terutama membahas penanganan intervensi stunting, pengelolaan dana sosial keagamaan (PDSK), serta persiapan PHBI.

Dihadiri oleh muspika Manonjaya, tokoh agama, para kepala desa se-Kecamatan Manonjaya, kepala Puskesmas Manonjaya, dan tokoh masyarakat. Acara digelar di Aula Kecamatan Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (05/06/2024).

Camat Manonjaya Kadir, S.Sos mengatakan, bahwa PDSK ini telah dibentuk, dan sekarang menindaklanjuti serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kegiatan persiapan PHBI.

Untuk penanganan stunting ” kita perlu bekerja keras dengan dukungan dari para kepala desa untuk pendanaan kegiatan penanganan intervensi zero stunting,” paparnya.

Semoga penyampaian informasi dan konsultasi kepada masyarakat, terutama dengan kegiatan PDSK, karena ada kaitannya dengan masyarakat dan pemerintah yang ada di Kecamatan Manonjaya.

Terpisah saat ditemui oleh awak media, Kepala Puskesmas Manonjaya Hj. Mia menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan gerakan intervensi serentak stunting yang bekerja sama dengan empat kementerian, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Sosial.

Adapun tujuannya adalah untuk melakukan deteksi dini faktor-faktor risiko stunting, dengan sasaran ibu hamil, balita, dan calon pengantin.

Namun, koordinasi dengan Dinas Kesehatan sudah dilakukan, menetapkan sasaran. Bekerja sama dengan pemerintahan desa, kecamatan, serta memastikan posyandu memiliki alat yang sesuai standar agar data yang diperolehnya lebih akurat.

Selain itu, kegiatan pendampingan kepada kader untuk membuat pelaporan dan evaluasi. Mendaftar seluruh sasaran, dilakukan edukasi baik kesehatan dan gizi, penggerakan sasaran bumil, balita, dan catin yang digerakkan oleh desa.

Kegiatan ini harus selesai sampai dengan akhir bulan Juni 2024, dan bulan Juli 2024 dilakukan determinasi. Bagaimana dampak dari kegiatan itu meliputi, data updating, rencana intervensi, dan akan dilakukan evaluasinya, pungkasnya.***

Jurnalis: Heni Nurhaeni

Tinggalkan Balasan