Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Ciamis Sampaikan 9 Poin Petisi Deklarasi Pemberantasan Judi Online

Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Ciamis Sampaikan 9 Poin Petisi Deklarasi Pemberantasan Judi Online

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar – Bentuk ikhtiar dalam memerangi penyakit masyarakat yang sedang trend di dunia maya yaitu Judi Online, Komunitas Budi Pekerti Kabupaten Ciamis dengan Tagline Ciamis Ngaji, Ciamis Ngahiji Ciamis Deklarasi Religi menggelar aksi Ciamis Darurat Judi Online bertempat di Alun-Alun Kota Ciamis pada Sabtu (5/7/2024).

Ketua Budi Pekerti Dian Budiana mengatakan.Pemerintah pusat mengeluarkan Kepres No 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Ir Widodo dan menunjuk Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas pemberantasan Judi Daring.

Kata Dian, ada tiga tugas utama Satgas Pemberantasan Judi Online yaitu, Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri dan selanjutnya, Pengadilan Negeri akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.

“Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013 kata Dian Budiana yang akrab disapa Iyank.

Tugas kedua kata Iyank, satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online dan tugas ketiga, Satgas akan menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online.

Lebih jauh Iyank menuturkan, Presiden Ir.Joko Widodo(Jokowi) menunjuk Menko Polholukam sebagai Ketua Tim satgas pemberantasan judi daring dengan beranggotakan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Kominfo dan lainnya serta diikuti oleh Para Kepala Daerah baik tingkat propinsi maupun ditingkat Kabupaten atau Kota.

Menurut Iyank, hal tersebut merupakan langkah yang positif dilakukan pemerintah yang harus diapresiasi dan dicontoh oleh semua pihak.

Dikabupaten Ciamis sebagai wilayah dengan kultur masyarakat yang religi karena mayoritas pondok pesantren, Kami dari Komunitas Budi Pekerti Ciamis bekerja sama dengan tokoh ulama, tokoh agama dan intansi terkait menggelar aksi Ciamis Darurat Judi Online dimana dalam aksi tersebut kita menyamakan persepsi bahwa Judol merupakan musuh bersama dengan membacakan petisi dan penandatangana surat kesepakatan bersama pemberantasan judi online.

“Bentuk Ikhtiar dalam memerangi dan memberantas Judol, kami Budi Pekerti dan Tokoh Ulama serta Intansi terkait di Kabupaten Ciamis menggelar aksi Ciamis Darurat Judi online dan penandatanganan surat petisi,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Tokoh Ulama sekaligus sebagai Pimpinan Ponpes Darussalam Ciamis KH. Dr. Fadil Yani Ainussyamsi MBA.,M.Ag membacakan petisi dan surat kesepakatan bersama pemberantasan judi online.

1.Menolak Segala Bentuk Judi Online: Meyatakan penolakan tegas terhadap segala perjudian online yang merusak moral dan integritas masyarakat.

  1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat:Mengadakan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan dampak negatifnya.
  2. Mendukung Penegakan Hukum: Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi, menangkap, dan menindak pelaku judi online sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Mendorong Pengawasan yang Ketat: Mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan
    pengawasan terhadap aktivitas online yang mencurigakan dan berpotensi sebagai media perjudian.
  4. Menguatkan Nilai-Nilai Religius: Mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama di lingkungan
    pesantren dan lembaga pendidikan, untuk memperkuat nilai-nilai religius dan moral yang
    menolak segala bentuk perjudian.

6.Menggunakan Teknologi untuk Pemantauan: Mendorong penggunaan teknologi dan sistem
informasi yang canggih untuk memantau dan mencegah aktivitas judi online.

7.Melibatkan Tokoh Masyarakat dan Agama: Mengajak tokoh masyarakat dan pemuka agama
untuk aktif berperan dalam menyuarakan bahaya judi online dan mendorong perilaku yang lebih baik di kalangan masyarakat.

8.Membangun Kerjasama Lintas Sektor: Membina kerjasama dengan berbagai sektor, termasuk
dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemerintah untuk bersama-sama memerangi judi
online.

9.Menerapkan Sanksi Sosial: Mendorong penerapan sanksi sosial bagi mereka yang terlibat
dalam judi online, sebagai upaya pencegahan dan edukasi bagi masyarakat luas.

“Dengan menandatangani petisi dan surat kesepakatan bersama ini dengan No Surat :036/BP-Kesepakatan /VI/2024, Kami berkomitmen untuk menjaga dan membangun Kabupaten Ciamis sebagai daerah yang religius, bermoral dan bebas dari judi Online,” tandas KH.Dr.Fadil Yani Ainussyamsi yang akrab disapa Ang Icep.

Diketahui, akhir dari kegiatan tersebut, dilaksanakan penandatanganan petisi dan surat kesepakatan bersama pemberantasan judi online.***

Jurnalis: Muhamad Rifa’i

Tinggalkan Balasan