Begini Pesan KH Nonop Hanapi dan Ketua MUI Ciamis Prihal Bahaya Judi Online

Begini Pesan KH Nonop Hanapi dan Ketua MUI Ciamis Prihal Bahaya Judi Online

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar — Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian termasuk Judi online.Hal tersebut termaktub dalam Al Quran Surat Al Maidah Ayat 90 yang artinya.

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” kata KH Nonop Hanapi Ketua Forum Silaturahmi Ponpes Kabupaten Ciamis sekaligus sebagai pimpinan Ponpes Huda 2 Bayasari Ciamis saat memberikan ceramah pada acara Deklarasi Ciamis Darurat Judi Online, Sabtu (6/7/2024).

Dari Ayat tersebut kata H Nonop begitu jelas, mengapa sang pencipta Allah SWT melarang orang melakukan perbutan Judi, di dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 menjelaskan bahwa maysir adalah perbuatan setan dengan tujuan menggoda orang mukmin agar berpaling dari Allah dan meninggalkan ibadah yang diperintahnya.

Perbuatan Judi merupakan kategori dosa besar, penegasan bahwa pada khamar dan judi dosa besar dan manfaat bagi manusia hal ini sangat memperjelas akibat buruk yang ditimbulkan oleh praktek judi.

Kemudian dinyatakan dalam QS. Al-Maidah ayat 90, bahwa al-Maisir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin.

Jadi hukum main judi slot online, permainan judi semacam ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam islam. Hal ini disebabkan karena perjudian masuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang melibatkan unsur ketidakpastian.

Dia mengutip dari berbagai media, terkait praktek judi online yang secara tegas pada KHUPidana mengenai perjudian online telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bagaimana cara kita menghindari Judi atau mencegah situasi berisiko tinggi kata.H.Nonop, diantaranya jauhi kasino dan situs perjudian online, matikan kartu kredit Anda.Jangan mengambil pinjaman.Jangan pernah membawa uang tunai dalam jumlah besar.Hapus aplikasi judi dari HP Anda dan jangan bersosialisasi dengan teman yang berjudi,” kata KH.Nonop.

Dia mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

Selain itu kata H.Nonop, mengapresiasi Pemerintah pusat yang telah mengeluarkan Kepres mengenai pemberantasan judi Daring dengan membentuk tim Satgas Pemberantasan Judi Daring atau Online dengan menunjuk Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mantan paglima TNI dengam beranggotakan unsur Menteri Kominfo, Panglima TNI, Kapolri.dan yang lainnya.

Dalam cerahmah agamanya, KH Nonop menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi.Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Menurut Dia, jauh jauh hari Islam telah mengingatkan umat manusia, untuk menghindari perbuatan Judi karena jelas Judi merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi oleh seluruh umat manusia.

“Untuk memberantas bentuk segala perjudian diperlukan sinergitas antara ulama dan umaro, dan seluruh intansi terkait karena judi akan menimbulkan madarat yang besar dan berbahaya bagi nusa dan bangsa,” pungkasnya.

Senada dengan KH Nonop diungkapkan Ketua MUI Kab Ciamis KH Saepul Uyun bahwa judi merupakan program setan dengan maksud menggelintirkan umat manusia kelembah kebinasaan.

Dari itu mengajak kepada seluruh warga Tatar Galuh Ciamis untuk menjauhi perbuatan setan yang salah satunya adalah perbuatan judi.

Dia mengapresiasi kegiatan yang di inisiasi oleh Komunitas Budi Pekerti Ciamis dan kegiatan ini perlu didukung oleh semua pihak.

Menurut Dia, prihal moral merupakan pekerjaan dan PR bersama, baik Ulama maupun Umaro.

“Mari kita sinergi (Ulama dan Umaro) untuk menyelamatkan umat manusia dalam pemberantasan judi daring atau online karena itu merupakan program setan,” tandas Ketua MUI KH. Saeful Uyun.***

Jurnalis: Muhamad Rifa’i

Tinggalkan Balasan