Pengamat Sosial Endin Lidnillah: Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Ciamis, Semua Pihak Harus Ikut Andil

Pengamat Sosial Endin Lidnillah: Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Ciamis, Semua Pihak Harus Ikut Andil

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar — Maraknya tindak pidana kekerasan seksual khususnya terhadap anak di Kabupaten Ciamis, menuntut pemerintah Kabupaten Ciamis cepat tanggap dengan melibatkan Intansi terkait, tokoh Agama dan masyarakat untuk melakukan upaya pemulihan terhadap korban serta upaya pencegahan komprehensif berbasis faktor penyebab kekerasan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Ciamis harus cepat tanggap turun secara langsung dengan melibatkan intansi terkait, tokoh agama dan masyarakat, kata pengamat sosial Endin Lidinillah kepada awak media, Senin (13/5/2024).

Lanjut Endin, dari sudut korban, penyebabnya antara lain karena adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pelaku. Misalnya antara guru dengan murid, antara ayah kandung atau tiri dengan anak, atau antara laki-laki dewasa dengan perempuan yang masih kategori anak atau belum berusia 18 tahun.

Karenanya, ketika anak berada dalam lingkungan yang mengandung ketidaksetaraan relasi kuasa, orang tua atau pihak keluarga harus membekali anak dengan literasi kekerasan seksual sesuai tingkat usia anak.
Di sisi lain, pihak lingkungan dimana relasi kuasa itu terjadi seperti di lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan keagamaan harus mempunyai SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Dari sudut pelaku, penyebabnya ada faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya adalah ketidakmampuan pelaku menyeimbangkan antara dorongan nafsu penyaluran seksual dengan pemenuhan norma agama, norma susila atau norma hukum terkait batasan penyaluran seksual.

Karenanya, pendidikan untuk menginternalisasi makna fungsi-fungsi organ reproduksi dan seksualitas sejatinya di lakukan sejak dini sehingga penghormatan terhadap nilai- nilai luhur kemanusiaan terkait seksualitas terpatri kuat.

Tetapi faktor internal di atas juga dipengaruhi oleh faktor eksternal. Diantaranya faktor kebijakan pemerintah dan perkembangan teknologi informasi.

Terkait kebijakan pemerintah, walaupun berbagai peraturan perundang-undangan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sudah banyak dikeluarkan pemerintah dari mulai UU sampai produk hukum daerah, namun pemerintah nampaknya ambigu dalam aspek filosofi pengaturan ketentuan seksualitas dan kekerasan seksual.

Foto: Endin Lidinillah M.Ag (Pengamat Sosial Kabupaten Ciamis)

Endin mencontohkan, dalam KUHP, perzinaan itu sifatnya masih delik aduan, artinya kalau tidak ada pengaduan dari pihak-pihak tertentu, maka perzinaan itu tidak dikenai hukuman. Padahal perzinahan itu perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan. Akibatnya masyarakat cenderung permissif terhadap perzinahan.

Senada dengan KUHP, beberapa ketentuan dalam UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual juga masih menjadikan persetujuan atau kehendak objek atau korban sebagai syarat suatu perbuatan dikategorikan kekerasan seksual atau bukan.

Artinya jika ada persetujuan pihak objek atau korban, maka tidak masuk kekerasan seksual. Misalnya dalam pasal 4 ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa

“Tindak Pidana
Kekerasan Seksual juga meliputi perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban,” Ungkapnya.

Lebih jauh Endin menuturkan, akibatnya banyak perilaku seksual yang secara substantif merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, tetapi tidak bisa dikenai sanksi karena tidak ada pengaduan korban atau perbuatan tersebut ada kehendak korban. Legalisasi kekerasan seksual berbalut filosofi otonomi individu ini menyuburkan perilaku seksual yang tidak sehat dan menjadi referensi pembenaran bagi pelaku kekerasan seksual.Karena perzinahan saja tidak dihukum kalau tidak ada pengaduan, apalagi sebatas pelecehan seksual non fisik misalnya.

Disamping kelemahan dalam regulasi, kultur masyakat dalam menggunakan media sosial juga turut mempengaruhi terjadinya kekerasan seksual. Sejatinya seseorang ketika bermedia sosial, disampung mempunyai digital skill (kemampuan menggunakan berbagai platform medsos), juga harus diiringi dengan digital etic (kemampuan menggunakan etika sebagai filter dalam memilah dan memilih konten medsos).

Maraknya konten pornografi yang dengan mudah bisa diakses turut memicu terjadinya kekerasan seksual. Hal ini juga tidak lepas dari lemahnya penegakan UU Pornografi.

Untuk mencegahnya, maka edukasi untuk bermedia sosial yang baik dengan memiliki digital etik disamping digital skill merupakan sebuah keniscayaan.

Terkait maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, disamping setiap instansi pendidikan harus mempunyai SOP tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,
orang tua dan keluarga harus menciptakan suasana harmonis dan komunikasi yang baik dengan anak, agar anak terbuka ketika ada permasalahan dan tidak mencari pihak lain sebagai tempat curahan permasalahan dan kasih sayang yang akhirnya ada pemanfaatan kesempatan oleh pihak lain tersebut untuk melakukan kekersan seksual.

Dengan demikian, keluarga harmonis memegang peranan penting baik dalam menciptakan tumbuh kembang anak yang sehat maupun dalam mengedukasi etika bermedia sosial serta melakukan pengawasan aktifitas anak di lingkungan yang potensial terjadi relasi kuasa yang tidak seimbang yang mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual.,Tandasnya.***

Jurnalis: Muhamad Rifa’i

Tinggalkan Balasan