Mediacyberbhayangkara.com – Nanggung, Bogor – Acungan jempol patut kita apresiasi terhadap pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, pasalnya meski Dana Desa Tahap II belum juga Cair dan diterima namun kegiatan dilapangan sama sekali tidak terhambat dengan terlambatnya pencairan Dana Desa tersebut. Senin 21/7/2025
Seperti yang terjadi di Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, walaupun Anggaran DD (Dana Desa) Tahap II belum cair tapi kegiatan sudah bisa mencapai diperkirakan 75 % dari pengerjaan hotmix jalan lingkungan yang berlokasi di Kp Cibeber Kulon RT 004, 005. RW 007. Anggaran Rp.167.410.000 termasuk pajak dan upah dengan Volume P. 830 L.1M T.0,03 M yang di laksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut Ade selaku Pelaksana saat hendak di konfirmasi Menuturkan kepada Awak media” Samperin pak lurah aja A, karena beliau ada di kantor desa” tuturnya.
Diwaktu yang sama awak media langsung mendatangi kantor desa untuk mengkonfirmasi kegiatan tersebut namun sekdes (sekertaris Desa) mengatakan pak “lurah lagi keluar, lagi ada kegiatan di Mhusola kp Cibeureum” ucapnya
Sementara itu Kepala desa Curug Bitung Lukmanul Hakim saat di konfirmasi, Nanti saja untuk publikasi saya masih ada kegiatan untuk pembukaan kompetisi sepak bola,”Ujarnya kepada awak media.
Tidak lama kemudian kepala desa menyuruh awak media balik lagi ke kantor desa.”Nanti kekantor desa lagi ambil uang bensin ke staf” ucapnya.
Dihari itu juga awak media mendapatkan informasi, Bahwa Pengerjaan hotmix jalan lingkungan tersebut merupakan dana talang karena Dana Desa belum turun.
Namun ketika awak media hendak konfirmasi melalui Pesan WhatsApp Kepada Kepala Desa Curug Bitung ternyata tidak aktif hanya ceklis satu.
Pengerjaan hotmix jalan lingkungan tersebut Diduga Membangun proyek yang mengunakan Dana-Desa (DD) dengan mengunakan dana talangan diduga menyalahi aturan yang telah ditentukan hal tersebut terjadi di Desa Curug Bitung,kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Karena Sistem dana talangan untuk membiayai suatu proyek pemerintah menyalahi aturan. Menurutnya, suatu Kementrian sewajarnya tidak lagi mencari dana talangan dari pihak luar jika telah menganggarkan biaya untuk pembangunan suatu proyek dalam APBN. Sebab, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek tersebut turun.
Selanjutnya dana talangan boleh dilakukan apabila untuk kemanusiaan seperti gempa bumi ini sebagaimana telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Penggunaan Dana Talang Tanpa Kejelasan Sumber Pengganti.
Melanggar, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penjelasan, Dana talang tidak dapat digunakan jika tidak tercantum secara jelas dalam APBDes, serta tanpa jaminan pengembalian melalui sumber sah. Hal ini berisiko menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.
TPK Sekaligus Pemborong, Potensi Konflik Kepentingan.
Melanggar, Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020. Penjelasan, TPK seharusnya bersifat teknis dan tidak boleh memiliki kepentingan sebagai penyedia barang/jasa. Tindakan ini berpotensi mengarah pada konflik kepentingan dan praktik pengadaan semu.
Kandi (Nkhan)
