mediacyberbhayangkara.com – Tangerang Selatan – Keluarga besar Alin Bin Embing melakukan Aksi damai sebanyak ratusan warga melakukan orasi, bahwa tanah letter C. No. 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin Bin Embing adalah milik ahli waris Ny. Yatmi sesuai dengan badan pertanahan kota Tangerang Selatan dan Penetapan ahli waris Almarhum Alin Bin Embing dari pengadilan Agama Tigaraksa, atas adanya penyerobotan diatas tanah Alin Bin Embing di kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren Kota Tanggerang Selatan (Bintaro Jaya Xchange Mall) pada Kamis (27/01/2022).
Kuasa Hukum keluarga Alin Bin Embing POLY BETAUBUN menyampaikan,” kuasa penuh ahli waris alm Alin bin Embing beserta Keluarga satu nusa satu bangsa memberitahu kembali, bahwa, setelah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Metro Jaya, Polres Kota Tangerang Selatan dan Kapolsek Pondok Aren, serta Komisi III DPR RI.

“kami sampaikan untuk melakukan kegiatan pada hari ini Kamis 27 Januari 2022, kegiatan aksi damai karena adanya penyerobotan lahan di tanah letter C. No. 428 atas nama Alin Bin Embing, dengan tujuan agar tanah milik Elin Bin Embang di kembalikan atau ganti rugi yang selama ini di bangun bangunan Bintaro Jaya Exchange Mall diatas tanah seluas 11.320m2. “Jelasnya.
“Bahwa sudah bertahun-tahun Kami mencari Keadilan kepada Instansi penegak hukum, terkait degan Tanah Kami yang telah dicaplok dan atau dikuasai secara melawan hukum oleh PT. Jaya Real Property, Tbk bekerja sama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yakni Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany digunakan untuk mendirikan Bangunan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas Tanah kami, yang membangun sejak Tahun 2012. “Ucapnya.

“Namun mendapatkan izin membangun/IMB pada 2019, Selanjutnya perlu Kami sampaikan, bahwa Negara maupun Masyarakat tidak boleh takut dengan prilaku dan perbuatan para mafia Tanah yang sudah meresahkan dan merugikan Rakyat Kecil, sebagaimana yang telah Kami alami dan rasakan sendiri atas perbuatan mafia Tanah tersebut yang telah merampas dan menguasai Tanah Kami secara semena-mena, semoga adanya penegakan hukum yang adil bagi para penjahat mafia tanah yang merugikan masyarakat dan Negara. “Kata Poly Betaubun.
“Agar masyarakat juga membantu mendoakan dikembalikannya tanah warisan keluarga alm Alin bin Embing dan mendukung kegiatan keluarga besar kami, “Tutupnya.
(Sumber: POLY BETAUBUN beserta Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa alm Alin bin Embing).
( Penulis: Heri Faruk)
