mediacyberbhayangkars.com_ Ciamis– Dugaan korupsi pengadaan alat absensi (finger print) di Kabupaten Ciamis Jawa Barat menjerat rekanan dan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ciamis kabupaten Ciamis sebagai tersangka.
Kejaksaan negeri Ciamis pada hari Senin (31/5/2021) sekira pukul 16.30 WIB menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial WH Mantan Sekdis Pendidikan Ciamis yang kini menjabat sebagai Sekdis Keuangan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Adapun rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial YSM dari PT Zein Corporation.
Demikian disampaikan Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi SH, MH Saat menggelar Jumpa Pers dihadapan para wartawan.

Yuyun mengatakan, pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka. Keduanya di jerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print )SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.
“Berdasarkan penetapan tanggal 31 Mei 2021, kami tetapkan dua orang tersangka inisial WH waktu itu menjabat sebagai Sekdis Pendidikan Kab.Ciamis dan kini sebagai Sekdis Keuangan Kab. Pangandaran serta YSM selaku rekanan pengadaan finger print.,” terangnya.
Kejari Ciamis menegaskan modus operandi yang dilakukan WH yaitu dengan memperkenalkan YSN kepada para UPTD Dinas Pendidikan dengan harga finger print Rp 4 juta per unit. Padahal sebelumnya harga yang di tawarkan YSM sebesar Rp 2,5 juta.
Selanjutnya tersangka WH meminta untuk naik harga menjadi Rp 3,5 juta, hingga ada kesepakatan pada pertemuan di salah satu rumah makan di Kabupaten Ciamis seharga Rp 4 juta.
“Dengan ketentuan kepada UPTD mendapat fee Rp 1 juta per unit jika dibayar dengan uang tunai, dan jika kredit maka fee yang diterima Rp 500 ribu,” tuturnya.
Kajari Ciamis menjelaskan, selain pertemuan di salah satu rumah makan, ada pula pertemuan dengan para kepala sekolah dikantor UPTD Rajadesa dengan memberikan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian absensi oleh PT Zein Corporation.
Sedangkan untuk pembayarannya dengan cara dititipkan melalui kepala UPTD seharga Rp 4 juta.
“Padahal anggarannya tidak ada saat itu, namun justu di dahulukan tahun 2017. Seharusnya anggarannya tahun 2018. Bahkan memakai dana talangan kepala sekolah, padahal dana BOS-nya belum masuk,” terangnya.
“Jadi pengadaan yang di lakukan memakai uang yang ada dulu, padahal anggarannya baru muncul tahun 2018. Itu sudah mendahului dan itu pelanggaran hukum, ” tegas kejari Ciamis.
Terungkap pula, kata Yuyun, ternyata mesin absensi tersebut merek Solution X 606S, namun oleh rekanan( YSM )ditutupi stiker dengan nama Zein Corporation.
“Itu modusnya, sehingga tidak bisa mencari di toko lain, kalau rekanan lain akan mencari juga tidak ada,” tuturnya.
Hal lain yang didapat dari hasil peyidikan dan peyelidikan oleh pihak kejari, ternyata YSM membeli mesin finger print dari PT lain seharga Rp 1.540.000. Jadi para kepala sekolah juga tidak mengecek harga pasaran barang tersebut.
“WH menaikkan harga menjadi Rp 4 juta, kepala sekolah mengikuti saja tanpa mengecek harga pasarannya berapa,” ujarnya.
Diketahui sebanyak 400 sekolah di Kabupaten Ciamis membeli finger print kepada YSM. Karenanya dalam hal ini ada mark up harga pembelian mesin finger print tersebut.
“Sehingga ada kerugian negara kurang lebih Rp 804.315.000. Semua itu hasil audit,” ucapnya.
Kajari menyebutkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” paparnya.
Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,”tegasnya.
(Muhamad Rifa’i)
