Mediacyberbhayangkara.Com
Kota Tasik, Jabar – Polres Tasikmalaya Kota menggelar ekspos capaian akhir tahun 2024 bertempat di Aula Wicaksana Leghawa Mapolres Tasikmalaya Kota, pada Senin (30/12/24)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, yang menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan berbagai kegiatan operasional dan pembinaan upaya pemeliharaan Kamtibmas dengan maksimal. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif, serta kegiatan kepolisian lainnya.
“Selain operasi Kepolisian yang rutin dilaksanakan, tahun 2024 ini, Polres Tasikmalaya Kota juga telah menyelenggarakan operasi khusus, yaitu Operasi Mantap Brata 2024 dan Operasi Mantap Praja 2024 di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Semua operasi tersebut berjalan dengan aman dan sukses,” ungkap Kapolres kepada wartawan.
Kapolres menjelaskan bahwa secara umum, kondisi wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota masih dalam keadaan kondusif. Namun, terdapat beberapa kasus dan peristiwa menonjol yang cukup menyita perhatian publik.
“Berdasarkan rekapitulasi dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), jumlah Laporan Polisi yang diterima Polres Tasikmalaya Kota selama tahun 2024 adalah 405 kasus, dengan 295 kasus berhasil diselesaikan,” jelasnya.
Menurutnya, jenis kasus yang paling banyak dilaporkan adalah pencurian dengan pemberatan (191 kasus), curanmor roda dua (52 kasus), curanmor roda empat (8 kasus), pencurian dengan kekerasan (4 kasus), penganiayaan (135 kasus), penipuan (135 kasus), penggelapan (101 kasus), dan pelanggaran anggota (2 kasus).
“Kami terus berupaya menyelesaikan setiap laporan yang masuk, terutama kasus yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan kerja keras jajarannya, sebanyak 295 kasus berhasil dituntaskan oleh Polres Tasikmalaya Kota.
“Selain dominasi laporan mengenai pencurian dan penganiayaan, beberapa kasus kriminal besar juga menjadi perhatian khusus Polres Tasikmalaya Kota,” tambahnya.
Beberapa kasus menonjol sepanjang tahun 2024 yang diungkap oleh Kapolres antara lain, penganiayaan di leasing yang terjadi pada 26 Maret 2024, di mana terlapor memukuli korban di bagian kepala setelah suasana memanas terkait mobil yang ditarik leasing. Kasus ini dijerat dengan Pasal 351 Jo 170 KUHPidana dengan kekerasan secara bersama-sama.
Selain itu, pada 10 April 2024, terjadi peristiwa di mana korban terjatuh dari sepeda motor setelah menabrak trotoar. Pelaku menghampiri korban, memukulnya, dan membakar sepeda motor milik korban. Kasus ini juga dijerat dengan Pasal 351 Jo 170 KUHP.
Kapolres juga menyebutkan adanya kasus penganiayaan yang berujung pada kematian di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, di mana korban dipukul dan terjatuh sebelum akhirnya dipukuli dengan batang kayu hingga menyebabkan satu korban luka-luka dan satu meninggal dunia. Kasus ini dijerat dengan Pasal UU No. 1 Tahun 1946/170 tentang Perlindungan Anak dan Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia.
Kapolres menambahkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi fokus utama bagi jajarannya.
“Selama tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap 52 kasus narkotika (shabu, ganja, tembakau sintesis, ekstasi), 12 kasus psikotropika (pil benzodiazepam), dan 21 kasus obat keras tertentu. Sebanyak 105 orang berhasil diamankan dari total 85 kasus yang ada,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dengan mengutamakan profesionalisme dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan berbagai upaya ini, kami berharap dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Kapolres.***
Jurnalis: Heni Nurhaeni/Humas polres Tasikmalaya Kota
