Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jawa Barat — Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, Jawa Barat, resmi menahan dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Cihaurbeuti. Kedua tersangka, AUS (54) dan NM (19), merupakan warga setempat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kedua tersangka telah dimasukkan ke Rumah Tahanan Polres Ciamis,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, dalam keterangan resmi, Selasa (31/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan insiden kekerasan terhadap anak di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Cihaurbeuti, Dusun Desa, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut polisi, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan.
Detail Kejadian
AKP Joko menjelaskan, dugaan kekerasan ini melibatkan tindakan melawan hukum yang melibatkan pelaku secara langsung maupun tidak langsung. “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Peran masing-masing tersangka kini sedang didalami. “Kami terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Joko. Polisi juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi penanganan kasus ini.
Langkah Hukum
Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan dua alat bukti yang sah. “Kita pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Joko.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk turut serta mendukung upaya perlindungan anak dengan melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan kepada pihak berwajib. “Kepedulian masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya kekerasan serupa,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak kekerasan terhadap kelompok rentan. Kepolisian memastikan akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.***
Jurnalis: Heni Nurhaeni
