DIDUGA KEBAL HUKUM PENGOLAHAN EMAS TANPA IZIN DI KAMPUNG CIPUTIH DESA BANYURESMI BERLANGSUNG BEBAS DI DUGA  APH TUTUP MATA

Bogor,Cigudeg-Media cyber bhayangkara.com 22/8/2026.

Pengolahan emas ilegal yang dijalankan melalui sitem tong di kampung ciputih desa banyuresmi ,kecamatan cigudeg ,kabupaten bogor, diduga kebal hukum.

Pasalnya, Hasil investigasi awak media cyber bhayangkara ke titik lokasi pengolahan emas ilegal sistem gentong tersebut,beberapa tong berdiri tegak dan sedang mengolah material lumpur yang di duga mengandung emas.

Saat salah satu warga di wawancara mengatakan..
“Punya Bos AMSOR  itu pak,” Ujar salah seorang warga singkat yang sedang melintas”Ucapnya.

Sementara itu,Diduga praktik Pengolahan tersebut disinyalir tidak ada pengawasan hukum, yang berlokasi di kampung ciputih,desa banyuresmi,kecamatan cigudeg,kabupaten bogor.

Pantauan dilokasi pengolahan tersebut berada tidak jauh dari pemukiman warga,dan di duga pengolahan tersebut menggunakan kimia zat berbahaya, berupa ciyanida ( CN).

Secara regulasi, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Meski aturan hukum telah tegas, praktik pengolahan emas ilegal di Kampung ciputih diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih melakukan verifikasi lanjutan serta mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat.

(TB-GUN)

Tinggalkan Balasan