Disnakan Ciamis Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban Jelang Idul Adha 1445 H

Disnakan Ciamis Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban Jelang Idul Adha 1445 H

Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar — Menjelang Idul Adha 1445 H, Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis melakukan pemantauan kesehatan hewan qurban.Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, Selasa (14/05/2024).

Giatno Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis menjelaskan, bahwa pemotongan hewan qurban diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam untuk ibadah idul kurban.

Ia juga menjelaskan, menurut Pasal 5 hewan kurban harus sehat, tidak cacat seperti pincang, buta, ataupun mengalami kerusakan telinga, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 buah, dengan bentuk dan letak simetris.

Ternak juga harus mencapai usia yang mencukupi, seperti ternak kambing atau domba yang harus berumur lebih dari 1 tahun dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sedangkan ternak sapi atau kerbau yang harus berumur di atas 2 tahun dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

“Kami juga membentuk satu tim yang terdiri dari dokter hewan, UPTD Wilayah, yang langsung ke lapangan memeriksa memastikan bahwa hewan-hewan tersebut sehat, sehingga diberi surat keterangan sehat dari kami,” tambahnya.

Dalam mengantisipasi kualitas kesehatan, ada dua kegiatan yang dilakukan, yaitu pemeriksaan antemortem sebelum Hari Idul Adha perkiraan pada tanggal 3–16 Juni 2024, dan postmortem setelah Idul Adha.

“Jadi kami sudah rutin melaksanakan setiap tahun sehingga nanti hasilnya dari kualitas daging sehat,” pungkasnya.***

Jurnalis: Heni Nurhaeni

Tinggalkan Balasan