Diduga Gudang Gas Milik PT.DCT Mengoplos dan Menimbun Elpiji

Diduga Gudang Gas Milik PT.DCT Mengoplos dan Menimbun Elpiji

Mediacyberbhayangkara.com – Tangerang – Diduga mengoplos gas berukuran 12 kg dan 50 kg, yang atas nama pemilik berinisial (RD), yang telah meninggal (Allmarhum), Pondok jagung ciledug di jalan wisma tajur No,55, Rt. 002/Rw.002, tajur Kec. Ciledug, Kota Tangerang Banten, dengan nama PT. DWI CITRA PRAMESWARI, kamis 28/5/2026.

Pelaku penimbunan dan penyuntikan/pengoplosan gas elpiji ilegal terancam sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar, dan mereka juga dapat di jerat Undang – undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman hukuman penjara.

Tindak pidana penyalahgunaan dan pemindahan isi gas (oplosan), tanpa izin resmi dikenakan sanksi berlapis di antaranya.

Undang – Undang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku dijerat dengan pasal 55 undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang – undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Cipta Kerja menjadi undang – undang hukum online, dengan Sanksi :
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Undang - Undang Perlindungan Konsumen.

Praktik culas berupa penyuntikan gas dan menjualnya ke pasaran merugikan konsumen dan melanggar undang – undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, pasal 62 ayat 1 jo, pasal 8 ayat 1 huruf b dan c, dengan Sanksi :
Pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun, atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).

Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Untuk kasus pengoplosan berskala besar yang terorganisir dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, pihak kepolisian biasanya mengembangkan penyidikan dengan menjerat pelaku menggunakan pasal TPPU, hal ini dilakukan agar aset aset kekayaan yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut dapat disita dan dimiskinkan.

Tayeb Bens

Tinggalkan Balasan