Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta – Di Duga gudang Penimbunan Dan Penyuntikan/Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal Jalan Kostrad Raya Rt 5/Rw 4, Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, Jalan Duku No 6 Rt 3/Rw 4, Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan, Jalan Bina Warga No 97 Rt 6/Rw 1, Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan.
Dari hasil temuan dan investigasi di lapangan pelaku diduga sudah banyak gudang di kelola yang berkedok atas Nama PT. AWAL MAKMUR, PT. DASA PUJIKA JAYA, melakukan tindak kecurangan dengan melakukan penyuntikan gas elpiji yang bersubsidi berukuran 3 kg, di pindahkan ke tabung gas Non Subsidi berukuran 12 kg, dan 50 kg, tidak tanggung – tanggung caranya, dan pelaku juga sebagai pendana pengoplosan gas subsidi 3 kg yang dilakukan oleh pemilik gudang yang berinisial, HT, dan lokasi penyuntikan/pengoplos berada di wilayah Bogor.
Pelaku penimbunan dan penyuntikan/pengoplos gas elpiji ilegal terancam sanksi pidana penjara hingga 6 tahun, dan denda maksimal Rp. 60 miliar, dan mereka juga dapat di jerat undang – undang perlindungan konsumen dengan hukuman penjara.
Tindak pidana penyalahgunaan dan pemindahan isi gas (oplosan), tanpa izin resmi dikenakan sanksi berlapis di antaranya.
Undang – Undang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku dijerat dengan pasal 55 undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang – undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Cipta Kerja menjadi undang – undang hukum online, dengan Sanksi :
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Undang - Undang Perlindungan Konsumen.
Praktik culas berupa penyuntikan gas dan menjualnya ke pasaran merugikan konsumen dan melanggar undang – undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, pasal 62 ayat 1 jo, pasal 8 ayat 1 huruf b dan c, dengan Sanksi :
Pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun, atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).
Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Untuk kasus pengoplosan berskala besar yang terorganisir dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, pihak kepolisian biasanya mengembangkan penyidikan dengan menjerat pelaku menggunakan pasal TPPU, hal ini dilakukan agar aset aset kekayaan yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut dapat disita dan dimiskinkan.
Tayeb Bens
