Mediacyberbhayangkara.com – Bogor – Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta tengah mempersiapkan laporan secara resmi terhadap Irianto sebagai Ketua Barisan Monitoring Hukum, ke Polresta Bogor Kota terkait delik pencemaran nama baik.
Sembari menunggu dilayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan grup whatsApp yang dilakukan langsung oleh Irianto kepada seluruh pimpinan eksekutif dan legislatif di Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan bahwa sebelumnya Irianto sengaja menyebarkan berita yang tendensius tanpa konfirmasi atau klarifikasi kepadanya.
“Saya menduga cara yang dilakukan Irianto dengan tujuan atau maksud tertentu, perlu didalami lagi terutama kapasitasnya dan hubungan dengan Irawati” Ungkap Alma Wiranta
Alma mengatakan pasal 433 KUHP terkait delik pencemaran nama baik yang akan dilaporkannya bukan persoalan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah institusi dan ASN.
“Saya terus mengumpulkan data sebelum melaporkan ke Polresta, karena ada unggahan dan narasi yang menjustifikasi nama saya, menyerang pribadi dan institusi. Ini sudah masuk delik pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP,” ujar Alma usai membaca tulisan Irianto
Alma menambahkan terbuka terhadap kritik, namun jika sudah berupa fitnah, hoaks, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik maka akan ditempuh jalur hukum.
“Ini harus ada efek jera, biar paham hukum, kebebasan pers diperbolehkan tapi ada kode etik dan batasnya jangan sampai membuat eksekusi nama baik orang dan lembaga,” tegasnya.
Red
