mediacyberbhayangkara.com_Ciamis– Dekan Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik(FISIP) Universitas Galuh Ciamis H. Aan Anwar Sihabudin SH.,S.IP.,M.Si menyayangkan soal pemanggilan salah satu wartawan online di Ciamis oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis. Ia menilai tindakan tersebut kurang menghargai profesi wartawan.
“Kalau saya soroti secara akademisi, BK DPRD semestinya tidak berperan sebagai aparat penyidik kepolisian, karena penanganan peradilannya hanya untuk internal wakil rakyat saja,” ungkapnya saat di wawancarai media ini melalui sambungan selulernya, Selasa(23/03).
Seharusnya, kata dia, ketika ingin memperoleh informasi sebagai alat bukti, BK jangan manggil dan memeriksa wartawan, tetapi dikemas melalui jajak pendapat atau hal lain yang lebih elegan.
“Fungsi BK hanya pengadilan di internal dewan, tidak bisa mengadili masyarakat umum apalagi profesi, tetapi kalau berkaitan dengan hal umum. Maka, alangkah baiknya saling menghargai, karena dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti, BK dapat meminta bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi pelanggaran yang diadukan,” terangnya.
Lebih lanjut Aan menegaskan kalau berkaitan dengan produk jurnalistik yang hasil wawancara dan sempat viral, BK DPRD semestinya meminta bantuan ahli atau pakar terkait produk jurnalistiknya.
“Perlu dicatat, meminta bantuan, bukan memanggil dan memeriksa wartawannya, walaupun ada dalih dari Ketua BK sebagai ajang silaturahmi tetapi pada dasarnya kalau mau silaturahmi kan ada waktu reses,” jelasnya.
Perlu diketahui, kata dia, dalam menjalankan profesi jurnalistik, semua wartawan mengacu pada Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Sehingga jika ada permasalahan yang berkaitan dengan hasil produk pers, maka harus diselesaikan sesuai aturan tersebut.
“Ditambah lagi adanya MOU antara Dewan Pers dengan Kapolri sehingga permasalahan yang diakibatkan karya jurnalistik, tidak langsung diproses secara pidana. Namun penanganan diserahkan ke Dewan Pers sesuai ranahnya,” tutupnya.
(Muhamad Rifai)
