Mediacyberbhayangkara.com – Bogor – Kinerja dinas Insfektorat kabupaten bogor
yang memiki kewenangan melakukan pemeriksaan terkait keuangan APBD dan Penyerapan anggaran semestinya dapat memberikan sanksi tegas hukum terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dan bukan malam mecipatakan Kolusi terhadap beberapa, pejabat lembaga hingga ke pemerintahan desa yang di sinyalir melakukan pelanggaran dan aturan usai pemeriksaan yang tak sesuai dengan landasan “UU No.30/Tahun 2014 tentang adimistarsi penyelenggaran pemerintahan.
Menanggapi perihal tersebut
Bacaleq dapil II Partai Perindo Leonard Purba.SE angkat bicara Kepada mediacyberbhayangkara pada kamis (20/4/2023) melalui via telelon whatsup

“Semestinya kinerja insfektorat mengimentasikan UU.No.30/Tahun 2014, apa sebab ini kan berkaitan dengan admistrasi dan penyelenggaran pemerintahan yang bersih dari KKN artinya pengaduan oleh masyarakat harus di tindak lanjuti sampai tuntas secara dan Transfaran dan kuntabilitas Kan selama ini banyaknya muncul persoalan para oknum kepada desa, yang lolos dari jerat hukum membuat wartawan dan LSM kecewa melihat lembaga Insfektorat kendati memiliki kekutan power hukum untuk bertindak memberikan sanksi kepada para oknum kepala desa yang lolos dari pemeriksaan ini kan jadi pertanyaan
” Ucapnya.
Lanjut Leonard Purba.SE
mengatakan ” jika merujuk UU,No.30/Tahun 2014 “Tentang Administrasi penyelenggaraan pemerintahan semestinya Insfektorat mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap pemerintahan desa yang di duga menyelewengkan anggran, contoh saja anggaran Samisade akibatnya, mengundang pertanyaan kalangan LSM dan wartawan untuk itu saya, berharap kinerja Insfektorat mampu memberikan perubahan terhadap hasil pemeriksaan dan dapat di pertanggung jawabkan secara Transfaran dan Akutabilitas” Pungkasnya.
Sumber : Bacaleq Dapil II Partai Perindo
Red
