mediacyberbhayangkara.com_ Gunung Putri-
Puluhan warga kampung Gunung Putri Utara, Rt 03 /Rw 13, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menutup tempat penampungan limbah B3 yang diduga ilegal lantaran membuang limbah bukan pada tempatnya, di sekitar pemukiman warga, pada Rabu, (26/05/2021).
Penampungan limbah diduga ilegal milik PT Sinar Banten Indonesia (SBI) diketahui dengan sengaja membuang limbah dekat pemukiman warga, yang mengarah ke sungai saat hujan turun, yang berakibat menimbulkan bau menyengat serta mencemari lingkungan.

Menurut Ketua LPM Desa Gunungputri Ibnu Ubaidillah, mengatakan, kegeraman warga terkait adanya pembuangan limbah ini sudah sejak lama, namun pada saat ini warga sudah mencapai pada puncak kekesalannya, lantaran limbah yang dibuang itu mengeluarkan minyak berbusa dan bau yang sangat menyengat. “Ucapnya.
“Warga Inginnya perusahaan PT. SBI. ditutup, karena ini sudah melanggar melakukan membuang limbah B3 bukan pada tempatnya, untuk itu warga menginginkan tidak boleh ada aktivitas lagi, Karena amat merugikan warga. sebelumnya tidak ada itikad baik dari perusahaan” sudah berulang kali di tegur namun pihak PT. SBI tidak menghiraukan,
Dampak yang terjadi selain sumur-sumur warga, dan bau yang menyengat dapat mengganggu saluran pernapasan oleh limbah tersebut.
jika permasalahan perusahaan ini tidak segera ditangani, maka warga akan melakukan laporan ke pihak yang berwenang. “Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah warga akan menyegel perusahaan ini atas nama warga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Gunung Putri Daman Huri, setelah mendapat aduan warga terkait pembuangan limbah liar di lokasi pull mobil PT. SBI yang dialirkan ke tanah warga hingga sungai terdekat, pihaknya bergegar meninjau lokasi yang dikeluhkan warganya tersebut.
“Ada aduan warga terkait pembuangan limbah, kami langsung ke lokasi dan melihat kondisi sebenarnya. Ketika dilokasi memang betul adanya limbah yang berceceran dekat pemukiman warga. Seharusnya limbah-limbah ini di buang ke pembuangan/perusahaan limbah bukan dibuang dilingkungan,” katanya.
Hingga saat ini, Pemerintah Desa (Pemdes) masih berusaha untuk menghubungi pihak perusahaan. “Mungkin karena ini hari libur, nanti Di hari kerja akan kami panggil ke desa, untuk menindak pengawasan pembuangan limbah liar ini,” tutur Daman Huri.
Menurutnya Perusahaan ini berada di lingkungannya hampir satu tahun lamanya dengan izin pool mobil perusahaan.” Pungkasnya.
(Yusuf)
