Viral! UJaran Rasis Terhadap Masyarakat Maluku, Hukum Harus Tegak, Negara Tidak Boleh Tunduk Pada Premanisme

Viral! UJaran Rasis Terhadap Masyarakat Maluku, Hukum Harus Tegak, Negara Tidak Boleh Tunduk Pada Premanisme

Mediacyberbhayangkara.com – Kamis, 30 Juli 2026, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman. Tidak ada seorang pun yang berhak menghina atau merendahkan martabat suku, ras, etnis, maupun golongan apa pun. Ujaran rasis bukan sekadar melukai perasaan, tetapi juga mengancam persatuan bangsa dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Video yang saat ini beredar di media sosial mengandung dugaan ujaran rasis terhadap masyarakat Maluku, saya mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menelusuri jejak digital, mengidentifikasi pihak yang diduga menyampaikan ujaran tersebut, serta memprosesnya secara profesional, objektif, dan transparan apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan yang memenuhi unsur ujaran kebencian dapat dikenai ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Walaupun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf, sebagai bentuk penyesalan. Namun, permintaan maaf tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila penyelidikan dan penyidikan membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana. Demi kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Namun, saya juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap rasisme. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kehormatan masyarakat Maluku adalah kehormatan Indonesia. Kehormatan setiap suku adalah kehormatan bangsa. Siapa pun yang diduga menyebarkan ujaran rasis harus diproses secara adil melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila unsur pidananya terbukti. Negara tidak boleh kalah terhadap rasisme.

Red

Tinggalkan Balasan