Tidak Sesuai Antara SK DPP dan DPD, KPU Kabupaten Ciamis Kembalikan Berkas Partai Berlambang Ka’bah

Tidak Sesuai Antara SK DPP dan DPD, KPU Kabupaten Ciamis Kembalikan Berkas Partai Berlambang Ka’bah

Mediacyberbhayangakara.Com

Ciamis, Jabar — Berkas pendaftaran 50 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Ciamis dari DPD Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Ciamis dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis.

Pengembalian berkas tersebut dikarenakan ada ketidak cocokan antara SK yang ditandatangani DPP Partai PPP dengan berkas yang diajukan DPD Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Ciamis ke KPU.

Dalam Konfrensi Pers bersama awak media, Ketua DPD PPP Kabupaten Ciamis, H.Toni Muhamad Taupiqurohman mengatakan, KPU mengembalikan pengajuan berkas Bacaleg untuk DPRD Ciamis dari Partai Persatuan Pembangunan dikarenakan ada perbedaan pada silon yang dibawa oleh DPD PPP Ciamis dengan DPP PPP.

“Hari ini kita melaksanakan pendaftaran bacaleg dari PPP Ciamis, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat perbedaan antara SK DPP dengan SK DPD bacaleg anggota DPRD Ciamis,” ungkapnya.

Dikatakan Toni, berkas pendaftaran bacaleg DPRD Ciamis dari DPD PPP Ciamis dikembalikan oleh KPU Ciamis untuk diperbaiki dan diserahkan ke KPU maksimal 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB.

“Kita diberi waktu sampai tanggal 14 Mei untuk memperbaiki dan kita akan secepatnya mungkin 2 atau 3 jam akan melakukan perbaikan dan mengembalikannya lagi ke KPU, ” tegasnya.

Saat disinggung target kursi, Toni mengungkapkan, PPP Ciamis menargetkan 7 kursi untuk DPRD Ciamis, minimalnya 7 kursi kita meraih kursi pada pileg 2024 nanti,” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Kabupaten Ciamis itu karena terdapat persyaratan administrasi yang tidak sesuai.

Kata Dia, berkas masing-masing Bacaleg PPP sudah komplit, namun terkait SK dari DPP yang tidak sesuai dengan daftar bacaleg yang diajukan DPD.

“Ada ketidaksesuaian data pengajuan Bacalon, kami memberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Ini merupakan hal yang biasa KPU sudah mempersiapkan tahapan untuk perbaikan,” ujarnya.

Sarno menjelaskan, partai politik yang bersangkutan akan diberikan waktu sesuai dengan tahapan sampai tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59, untuk melakukan perbaikan berkas yang tidak cocok.

“Saya berharap rekan-rekan Partai berlambang Ka,bah Ciamis bisa melakukan perbaikan secepatnya, menindaklanjuti hasil tahapan pengajuan pendaptaran bacaleg hari ini,” ucapnya.

Diakui Sarno, sampai Kamis, 11 Mei 2023, KPU Ciamis baru menerima 3 partai politik yang melakukan pendaftaran diantaranya PKS, PDI-P dan NasDem.

“Baru tiga partai politik yang sudah mendaftar, namun berkas pendaftaran bacaleg PPP kita kembalikan karena ada data yang tidak cocok,” tandasnya.

Sebelumnya, PKS sudah melakukan pendaftaran hari Senin, 8 Mei 2023 dan PDI Perjuangan, Kamis (11/05/2023) pagi dan di susul dengan partai Nasdem, ketiga berkas parpol tersebut diterima KPU kendati sebelumnya Partai Nasdem berkasnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Pantauan media dihari yang sama(Sabtu 13/5) Partai Golkar yang dinahkodai oleh Slamet Triana mendaptarkan bacalegnya ke KPU Ciamis dengan menggunakan bus Gatrik, hasil verifikasi KPU Ciamis, Golkar dinyatakan lolos administrasi dan ditetapkan sebagai peserta dalam pemilu pada 2024.

Menyusul partai PKB dan PBB yang mendaptarkan partainya ke KPU Ciamis.
Setelah berkas diserahakan dan diterima oleh KPU, hasil akhir kedua partai tersebut diyatakan lengkap dan lolos guna mengikuti perhelatan pada pemilu 2024.

Muhamad Rifai/NK

Tinggalkan Balasan