Mediacyberbayangkara.com
Tasikmalaya, Jawa Barat – Penundaan eksekusi rumah milik Hj. Rukasih di Desa Cantilan, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, menuai kekecewaan dari kuasa hukumnya, Buana Yudha. Rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00098 seluas 650 meter persegi itu sebelumnya dijadwalkan dieksekusi pada Kamis, 23 Januari 2025. Namun, proses tersebut harus diundur hingga 5 Februari 2025 setelah Pengadilan Negeri Tasikmalaya menerima surat dari Kapolres Tasikmalaya terkait alasan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Klien kami sudah melalui proses hukum yang panjang, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Penundaan ini jelas-jelas mengesampingkan hak klien kami yang seharusnya segera dipenuhi,” ungkap Buana Yudha saat ditemui di Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Kamis (23/01/2025).

Menurutnya, alasan keamanan yang disampaikan sebagai dasar penundaan tidak seharusnya menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Buana menilai tindakan ini berpotensi memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menghindari tanggung jawab hukum dan memperburuk kerugian yang dialami kliennya, baik secara emosional maupun finansial.
“Keputusan pengadilan adalah hasil dari proses hukum yang sah dan harus segera dijalankan. Ketika eksekusi tertunda tanpa alasan yang benar-benar mendesak, hal ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap hukum,” lanjut Buana.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti setiap tahapan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena itu, ia menyayangkan jika penundaan terus terjadi, dan mengancam akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum ke Mahkamah Agung akan kami tempuh untuk memastikan putusan ini segera dilaksanakan. Klien kami memiliki hak penuh atas rumah tersebut, dan hak ini tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Buana Yudha menambahkan bahwa keterlambatan eksekusi ini menjadi bentuk nyata ketidakadilan yang dirasakan kliennya. Baginya, keadilan bukan hanya tentang putusan yang dijatuhkan, tetapi juga tentang bagaimana putusan tersebut diterapkan di lapangan tanpa hambatan.
“Dari awal hingga akhir, kami mengawal kasus ini sesuai jalur hukum. Putusan pengadilan telah memenangkan klien kami. Ketika pelaksanaannya dihambat, keadilan yang menjadi hak klien kami terasa dicederai,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan yang sering kali tersendat karena alasan teknis. Menurutnya, penegakan hukum tidak akan berjalan efektif jika eksekusi putusan masih terkendala berbagai hambatan.
“Keberhasilan sistem hukum dinilai dari bagaimana keadilan diwujudkan, bukan hanya diputuskan di atas kertas. Klien kami berhak mendapatkan keadilan yang nyata, bukan janji belaka,” tutupnya.
Penjadwalan ulang eksekusi rumah Hj. Rukasih telah ditetapkan pada 5 Februari 2025. Kuasa hukum berharap proses tersebut dapat berjalan tanpa hambatan, dengan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan hingga selesai.***
Jurnalis:Heni Nurhaeni
