mediacyberbhayangkara.com – KOTA BANDUNG – Selasa tanggal 18 Mei 2021, jam 08.15 Wib, Giat Polsek Bojongloa kidul bersama SUBSATGAS COVID 19 Tiga Pilar Polsek Bojongloa Kidul, Koramil Bojongloa Kidul dan ASN Kecamatan Bojongloa Kidul terkait melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin INPRES No. 06 tahun 2020.dan PERWALI NO 4 Thn 2021 tentang PPKM MIKRO. Tempat di Jalan Peta , Kel. Situsaer, Kec. Bojongloa Kidul.Pelaksanaan Operasi dibagi dua lokasi :
Operasi STASIONER di sekitar Jln raya Leuwi Panjang, Kel Situsaer Kec Bjl Kidul. Dipimpin oleh Pawas Ipda Tejo Asmoro dari Polsek Bjl Kidul.
Operasi MOBILE di Jln Raya Cibaduyut, Kel Cibaduyut Kec Bojongloa Kidul.
Hasil Operasi Yustisi berupa :Teguran LisanT,eguran Tertulis,Pembagian Masker.
Dalam kegiatan tersebut selalu memberikan HIMBAUAN Protokol Kesehatan Covid 19 sbb : Selalu memakai masker,Mencuci tangan,Jaga jarak,Menghindari dari kerumunan,Hindari Mobilisasi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Bojongloa kidul Kompol Edy Kusmawan, S.H,.M.H. menuturkan Operasi Yustisi Gaktiplin Inpres No 06 tahun 2020 kita laksanakan dengan 2 metode yaitu stasioner dan Mobile untuk selalu mengingatkan masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19. (Sumber: Humas Polrestabes Bandung)
(Agus).
