Serikat Buruh FSPMI Melakukan Aksi Virtual Secara Langsung di Cilegon Kota

mediacyberbhayangkara.com_ Cilegon- Kegiatan Aksi Serikat Buruh FSPMI kota Cilegon dalam melakukan Aksi Virtual Pada Pukul 09.30 WIB S.d Pukul 11.50 WIB, Bertempat di Jalan Asia 2, Kawasan PT. KIEC 1 depan PT. OTHORI, Kel. Warnasari, Kec. Citangkil Kota Cilegon telah berlengsung dalam aksi Virtual, dalam rangka mengawal sidang MK secara Virtual oleh Serikat Buruh FSPMI Kota Cilegon. Rabu (21/04/2021)

Dalam Aksinya ini di Pimpin Erwin Supriyadi Ketua FSPMI Kota Cilegon, yang di ikuti oleh 55 person (orang), aksi demo nya di lakukan dengan menggunakan mobil komando dan perangkat Sound sistim untuk orasi, dan spanduk yang bertulisan dengan tuntutan tuntutannya antara lain, Bayarkan THR 100 %, Cabut UU. No 11 tahun 2020, UMSK 2021 harus naik, dan Batalkan Omnibuslaw Klaster Ketenagakerjaan ada 3 (tiga) tuntutan yang di ajukan oleh buruh FSPMI

Ketua Fspmi Cilegon kota, Erwni Supriadi menyampaikan, ” Saat ini bulan suci romadhan ataupun bukan di bulan romadhon tapi tidak mengurangi rasa hikmat kami untuk tetap serius berjuang mengawal agenda sidang yang ke 5 di MK mudah mudahan dengan perjuangan di bulan romadhon para hakim mendengarkan keluh kesah para buruh untuk memutuskan pencabutan Omnibuslaw UU cipta kerja no 11 tahun 2020, khususnya klauster ketenagakerjaan agar di batalkan amin,

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya namun kenyataan banyak bangsa indonesia yang miskin,karna banyak orang orang yang serakah dan korupsi buktinya UU omnibuslaw yang telah di ciptakan untuk mengsengsarakan rakyat dengan UMK dan gaji rendah maka kebutuhan keluarga tidak akan mampu untuk mensekolahkan anak anak kita, negara kita benar benar di miskinkan melalui UU Omnibuslaw dengan adanya omnibuslaw para pekerja kedepan akan dikontrak selama 5 tahun dan kembali di kontrak upah tetap tidak ada kenaikan kita benar banar di miskinkan

Hari ini pengacara pengacara kita sedang menggugat melalui Kontisitusi di MK untuk itu mari kita bersama sama berdoa dan berjuang agar para hakim menolak dan membatalkan UU Omnibuslaw   Kita disini melaksanakan aksi dengan Virtual langsung melalui Facebook, dan media sosial lainya agar masyarakat mengetahui perjuangan kita serta para hakim dapat tergugah dan membatalkan UU Omnibuslaw dengan melaui aksi aksi kita di seluruh wilayah indonesia

Pelaksanaan aksi ini kita melaksanakan standar protokol kesehatan guna pencegahan Covid 19, aksi lapangan dan Virtual dilaksanakan di seluruh Kab/Kota Indonesia untuk meminta kepada hakim Konsitusi membatalkan UU Omibuslaw undang undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja khususnya klaster ketenagakerjaan,berlakukan UMSK tahun 2021, bayarkan THR secara utuh dan usut tuntas dugaan korupsi di BPJS ketenagakerjaan

Akibat dari proses pembuatan UU yang secara tertutup dan terburu buru mudah mudahan Undang undang Omnibuslaw di batalkan oleh MK dan kami mengajak kepada rekan rekan semua untuk aktif dan upload di facebook aksi kita ini biar masyarakat dan pimpinan sidang mengetahui adanya kesengsaraan kaum buruh akibat adanya Omnibuslaw.”tutupnya

Kegiatan aksi lapangan dan aksi Virtual Secara langsung dari Serikat Buruh FSPMI Kota Cilegon selesai berlangsung dengan lancar dan kondusif. dan berakhir aksi nya sampai pukul 11.50 Wib.

(RED)

Tinggalkan Balasan