Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar — Kepala Desa (Kades) Kertaharja Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat Aan Taupiqurrahman meletakan diri dari jabatannya setelah digelar musyawarah Desa luar biasa bertempat di Aula Desa Kertaharja belum lama ini.
Pria yang saat ini telah menjabat 7 tahun di pemerintahan Desa Kertaharja, kini harus rela melepaskan jabatannya karena mengundurkan diri di duga telah melakukan perbuatan yang menjadikan Aib bagi Desa Kertaharja maupun masyarakat.

Surat pengunduran diri telah ditandatangani diatas materai oleh saudara Aan Taupiqurrahman dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimcam Cijeungjing, BPD , LPM, Karang Taruna dan Perwakilan masyarakat.
Ketua BPD Desa Kertaharja Ai Kusdiana menyampaikan kegiatan musyawarah Desa yang telah dilaksanakan pada hari Minggu(24/4) bertujuan guna menampung aspirasi dari masyarakat terkait persoalan bapak Kades Kertaharja.
Dimana pada malam minggu(23/4) telah dilakukan penggerebegan oleh masyarakat disebuah rumah di wilayah Kecamatan Cijeungjing dan dalam rumah tersebut ada seorang perempuan yang masih berstatus istri orang.

Dari persoalan tersebut, BPD menindak lanjuti dengan menggelar rapat luar biasa dengan melibatkan seluruh lembaga desa dan forkopimcam serta perwakilan masyarakat Desa Kertaharja guna menampung Aspirasi.
“Alhasil dari hasil musyawarah Kades Kertaharja mengundurkan diri secara elegan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan kondisi Desa Kertaharja tetap berajalan sebagaimana biasa serta dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah melalui sambungan selulernya.Kepala Bidang Pemerintahan Desa Pada Dinas PMD Kab.Ciamis Andi Sopyandi saat diwawancarai awak melalui sambungan selulernya (26/4 )mengatakan.
Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan salinan atau usulan terkait pengunduran Kades Kertaharja.
Menurut Andi, kendati sudah menandatangani berkas pengunduran diri secara internal di Desa, akan tetapi secara Administrasi Aan Taupiqurrahman masih tetap sebagai Kades Kertaharja.

“Pihak DPMD belum menerima laporan terkait pengunduran diri Kades Kertaharja, Kendati sudah menandatangani berkas pengunduran diri ditingkat Desa, secara Administrasi Negara tetap sebagai Kades Kertaharja,” ungkapnya.
Lanjut Andi menuturkan, proses pemberhentian kades, nantinya pihak BPD dan Desa menyampaikan berkas hasil musyawarah kepada Bupati melalui Camat dan didukung dengan dokumen dokumen seperti berkas berita acara pengunduran diri Kades yang telah ditandatanganinya yang disaksikan oleh para saksi, baik bpd maupun masyarakat serta unsur lainya.Untuk selanjutnya dari Kecamatan Surat tersebut di sampaikan kepada Pa Bupati melalui DPMD. Hal itu sesuai dengan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kata Andi, untuk menggerakkan roda pemerintahan di Desa pada saat kades sudah mengundurkan diri terhitung mulai tanggal yang ditandatangani oleh kades tersebut serta tidak mau melaksanakan sebagai Kades lagi, nantinya pihak Bapak Camat atas nama Bupati akan mengeluarkan surat tugas untuk pelaksanaan harian kepada Sekertaris Desa, sebelum ditunjuk atau ditetapkan Penjabat Kades.
Nantinya pihak BPD dan Camat mengusulkan Penjabat Kades kepada Bupati.
“Untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa, BPD dan Bapak Camat Mengusulkan Kepada Bupati, selanjutnya nanti ditugaskan PJ oleh Bupati,” kata Andi mengakhiri wawancaranya.
Muhamad Rifai
