Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran MDMB-4en-PINACA, 76,35 Gram Diamankan

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran MDMB-4en-PINACA, 76,35 Gram Diamankan

Mediacyberbhayangkara.com – Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AK alias K (23) diamankan bersama puluhan paket narkotika dengan berat bruto keseluruhan 76,35 gram.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan KH Mustofa, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Informasi tersebut diterima polisi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan dan observasi di sekitar lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika jenis serbuk padat kuning atau MDMB-4en-PINACA masih berlangsung di sekitar lokasi yang sama.

Tim yang dipimpin Kasubnit 1.1 Satresnarkoba Iptu Yogi Pratama Putra, S.H., kemudian melakukan pemantauan. Petugas melihat seorang pria yang dinilai sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang diterima.

Petugas selanjutnya melakukan pembuntutan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak bertuliskan Vidoran Xmart yang dibungkus plastik bubble wrap bening dan plastik hitam. Di dalamnya terdapat 22 bungkus plastik warna hitam berisi serbuk padat berwarna kuning yang diduga MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto keseluruhan 76,35 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek ITEL warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial ABANG yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Herbin.

Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” katanya.

Herbin juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbaunya.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mengembangkan jaringan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Tinggalkan Balasan