Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar – Kepolisian Resor Ciamis mengungkap kasus kekerasan fisik dan perundungan terhadap 13 anak di bawah umur, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial F (27), seorang mahasiswa asal Sindangrasa, Ciamis. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dimulai pada awal Mei 2025, dan kini telah diproses secara hukum,
Kapolres Ciamis AKBP Akmal S.H.S.I.K.,M.H Dalam konferensi pers yang digelar di Auala Pesat Gatra, Senin (12/5/2025) mengatakan bahwa peristiwa pertama kali terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Cikoneng.
Modus yang dilakukan pelaku dimulai dengan kekerasan fisik terhadap korban, yang kemudian berkembang menjadi pelecehan seksual.
Modus Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku awalnya melakukan kekerasan fisik seperti memukul dan menampar korban.
Seiring berjalannya waktu, kekerasan tersebut berlanjut ke tindakan tidak senonoh, termasuk memeluk, mencium, dan memaksa korban melakukan tindakan seksual oral.
Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan lainnya, seperti memaksa korban menelan cairan sperma dan melakukan perundungan terhadap beberapa anak.
“Kasus ini melibatkan 13 anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Ada tujuh korban yang mengalami sodomi, sementara yang lainnya juga mengalami tindakan seksual yang sangat memprihatinkan,” kata AKBP Akmal.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Luka Fisik Korban
Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban RH, yang curiga setelah melihat anaknya mengalami lebam dan luka usai perjalanan bersama pelaku.
Orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah, yang dilanjutkan dengan laporan ke Polres Ciamis.
“Korban RH tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual. Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa 13 anak lainnya juga menjadi korban selama dua tahun terakhir,” tambah AKBP Akmal.
Pelaku Pernah Jadi Influencer dan Motivator Sekolah
Pelaku F dikenal sebagai seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang pernah berperan sebagai motivator di beberapa sekolah, terutama dalam kegiatan anti-narkoba.
Dengan kemampuannya berkomunikasi, pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk mendekati para siswa.
“Pelaku dikenal di lingkungan sekolah dan memiliki hubungan yang baik dengan anak-anak. Itu yang membuatnya mudah untuk mendekati korban,” ungkap Kapolres.
Pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi, seperti di dalam mobil dan rumah pribadinya.
Tes HIV terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka memiliki kecenderungan untuk melakukan penyimpangan seksual.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi juga menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada pasal tambahan yang bisa diterapkan.
Pendampingan Psikologis untuk Para Korban
Pihak kepolisian memastikan bahwa semua korban mendapat pendampingan psikologis, karena sebagian besar korban mengalami trauma yang mendalam.
“Mereka tertutup dan cemas, dan kami terus memberikan dukungan psikologis agar mereka bisa pulih secara perlahan,” jelas AKBP Akmal.
Penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya korban lainnya.
Diketahui dalam konferensi pers Kapolres Ciamis AKBP Akmal S.H.S.I.K., M.H, Wakapolres Ciamis Kompol Sujana., S.Pd, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono SH dan Kasi Propam IPTU Haryanto.
Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.**#
