Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisaga Kab.Ciamis.Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro S.H.,S.I.K.,M.T, didampingi Kabag Ops Kompol Nia Kurnia S.H.M.H, Kasi Humas IPTU Magdalena NEB dan KBO Reskrim IPTU Ateng Budiina, Saat menggelar Jumpa Pers bertempat di Media Center Humas Polres Ciamis, Minggu (22/10/2023).

Dalam keterangan persnya Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menuturkan.Kasus tersebut berawal dari LP/A/07/X/2023/SPKT. UNITRESKRIM/Polsek Cisaga pada tanggal 20 Oktober 2023 dari seseorang warga Dusun
Cisaga Kota RT 001 RW 008 Desa Cisaga Kec.Cisaga Kab.Ciamis.
Pelaporan dilakukan sekira pukul 13:45 tentang Laporan adanya tindak pidana dugaan pembunuhan atau dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ciamis Kata AKBP Tony Prasetyo, Pelaku melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada korban dengan cara menjerat leher korban sebanyak 3 kali jeratan.
“Pelaku dalam melakukan aksinya yaitu menggunakan tali rafia dari posisi belakang korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
“Dari keterangan pelaku kepada penyidik melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah korban lalu menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya,” ujarnya.
Lebih jauh AKBP Tony mengatakan, pelaku berinisial (DD) merupakan warga Desa Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.Adapun untuk Identitas korban yaitu inisial (H) warga Dusun Warung Buah RT 030 RW 015 Desa Neglasari Kota Banjar yang kesehariannya sebagai ibu Rumah Tangga dan Penjual Buah-Buahan dan didapatkan luka lebam dibagian lengan kanan dan luka di leher.

Untuk kronologinya kata AKBP Tony Prasetyo menjelasaskan.Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib Pelaku mengunjungi korban di warung tempat korban berjualan buah yang beralamat di Dsn. Cisagakolot Rt. 001 Rw. 008 Ds. Cisaga Kec. Cisaga Kab. Ciamis, sekitar pukul 11.30 Wib pelaku pulang ke rumah t di Kota Banjar yang beralamat di parung lesang Rt. 003 Rw. 007 Kec. Banjar Kota.
Kemudian sekira pukul 13.00 Wib pelaku dan korban bertengkar di telepon, sehingga sekira pukul 13.45 Wib pelaku tiba di warung korban, dan korban dalam posisi tergantung di ventilasi pintu antara kamar mandi dan ruang tengah menggunakan tali rapia warna Biru muda lalu pada saat di tolong dan di turunkan, keadaan korban masih bernyawa dan pelaku membawa korban ke RSUD Banjar menggunakan angkutan kota.
Setelah pihak kepolisian datang ke RSUD Banjar, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa kematian korban diduga bukan karena bunuh diri. Hingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis untuk dilakukan intrograsi.
Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa korban dengan cara menjerat leher korban sebanyak 3 (tiga) lilitan kemudian tali tersebut ditarik oleh pelaku sampai korban meninggal dunia.
Dari Pelaku dan TKP, Satreskrim Polres Ciamis mengamankan 1 unit HP merek OPPO A1k warna merah milik pelaku, 1 (satu) unit HP merek VIVO Type Y22 warna Silver milk korban,1buah tas selempang warna coklat muda,1 buah dompet warna coklat, 1 gulung tali rapia warna biru muda, 1 pasang sendal jepit warna pink dan 1 setel pakaian korban untuk dijadikan barang bukti oleh Penyidik.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 338 KUHPidana yaitu hukuman penjara 15 Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman Penjara 7 Tahun lamanya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana 15 Tahun dan Pasal 351 ayat(3) KHUPidana dengan hukuman penjara 7 Tahun,” tandasnya.
Jurnalis:Muhamad Rifa’i***
