Reses Masa Sidang II 2023-2024 Digelar Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil V (Lima)*

Reses Masa Sidang II 2023-2024 Digelar Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil V (Lima)*

Rumpin – Mediacyberbhayangkara.com – Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Masa Sidang II 2023-2024, Dapil V, terlaksana di Aula kantor Kecamatan Rumpin, Desa Rumpin Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat. Acara berlangsung dengan khidmat. Rabu (24/04/2024)

Pantauan awak media tampak hadir,” Camat Rumpin Icang Aliudin S.Pd, S.Ip, MM, Kapolsek Rumpin diwakili kanit Reskrim Akp CH Poerba, Danramil Rumpin Kapten inf Mulyadi, Anggota Dapil V DPRD Kab.Bogor yaitu H.Permadi Dalung, dari Fraksi PAN, Sastra dari Fraksi Gerindra, Aan Triana fraksi Golkar, Sarni fraksi Gerindra, Daen Nurdiana fraksi Hanura, Kepala KUA, Ketua MUI, dan Kepala Desa Se-Kecamatan Rumpin, Ketua PKK Kecamatan dan Desa, PAC Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.

“Adapun Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang II dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.

Acara reses dibuka Langsung oleh Camat Rumpin Icang Aliudin. Dirinya mengatakan,” berkaitan dengan Usulan dari perwakilan masyarakat Rumpin khususnya, seperti halnya adanya kantor Bank Bjb dan Bank BRI cabang pembantu (KCP) di wilayah kecamatan Rumpin, tujuannya agar masyarakat Rumpin merasa lebih nyaman, artinya masyarakat tidak perlu jauh jauh lagi kaitan masalah perbankan, karena selama ini terkait perbankan masyarakat Rumpin harus pergi ke wilayah cisauk atau ke Leuwiliang, hal yang kedua usulan masyarakat terkait perlunya adanya kantor Yunit Damkar di wilayah kecamatan Rumpin, dan yang ketiga usulan masyarakat terkait alat kesehatan yang kurang memadai pelayanan puskesmas di wilayah kecamatan Rumpin.

Lebih lanjut Icang Aliudin berharap mudah mudahan semua usulan dari perwakilan masyarakat Rumpin dapat dibantu dan didorong oleh anggota DPRD kabupaten Bogor khususnya Dapil V (lima). ujar Icang Aliudin

Dalam acara tersebut ada beberapa usulan dari perwakilan masyarakat terkait pelaksanaan perbup no 56 2023, dan sesi tanya jawab.

Pemaparan reses DPRD Kabupaten Bogor disampaikan langsung oleh H.Permadi Dalung dari fraksi PAN, dirinya menyampaikan,” apa yang sudah di sampaikan pak camat terkait semuanya itu akan kami bawa dalam rapat dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Bogor, mudah mudahan Usulan dari perwakilan masyarakat Rumpin semuanya dapat terealisasi. tutup Permadi Dalung.

(Sukirman)

Tinggalkan Balasan