Rapat Pleno Terbuka:  KPU Kabupaten Ciamis Tetapkan 965.599 Orang Sebagai DPT Pada Pemilu 2024

Rapat Pleno Terbuka: KPU Kabupaten Ciamis Tetapkan 965.599 Orang Sebagai DPT Pada Pemilu 2024

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menetapkan jumlah Daptar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 sebanyak 965.599 pemilih.

Jumlah tersebut, setelah KPU Ciamis Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Ciamis bertempat di Aula Disdik Kabupaten Ciamis pada Rabu (21/6/2023).

Rapat Pleno Terbuka itu, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu didampingi para anggota komisioner Lainya yaitu Said Attanjani (Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan), Muharam Kurnia Drajat (Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Makmun Herri Rojiqien Martadireja (Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi), Oong Ramdani (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), beserta seluruh jajaran Ketua dan Anggota PPK Rendatin.

Secara bergantian, masing-masing Komisioner KPU Kabupaten Ciamis membacakan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Poto: Ketua KPU Kab.Ciamis Sarno Maulana

Dikatakan Sarno Maulana, Jumlah DPT yang ditetapkan, yaitu berjumlah 965.599 pemilih, terdiri dari laki-laki 481.198 orang, dan perempuan 484.198 orang.

Jumlah tersebut tersebar di 3.943 TPS di 265 Kelurahan atau Desa di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis, dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 228/PL.01.2-BA/3207/2023 dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Ciamis dengan Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Kabupaten Ciamis.

Lanjut Sarno Maulana menjelaskan, jika setelah penetapan ditemukan ada data yang berbeda, pihaknya akan menunggu jawaban dari KPU pusat.

“Dari Jumlah DPT yang Ditetapkan, Jika ada temuan yang berbeda dengan hasil penetapan, untuk perubahannya kita tunggu menunggu jawabandari KPU Pusat,” ungkapnya.

Kata Sarno Maulana, dari jumlah DPT tersebut tercatat pemilih baru sebanyak 1.690 orang, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 3.343 orang.

“TMS itu misalkan orang yang sudah meninggal, atau juga pemilih ganda. Misalnya tercatat di Ciamis tapi juga tercatat di wilayah lain,” tandasnya.

Pantauan media, Dalam Rapat Pleno Terbuka, Turut hadir pihak Bawaslu, Instansi terkait, Stakeholder dan Partai politik.

Selama kegiatan berlangsung dari awal hingga akhir berjalan dengan aman, lancar, tertib dan kondusif.

Muhamad Rifai

Tinggalkan Balasan