mediacyberbhayangkara.com, KOTA BANDUNG – Minggu 11 Juli 2021,
Polsek Kiaracondong beserta satgas covid-19 Memantau dan sosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta lakukan penindakan jam operasinal pertokoan.
Personel gabungan dari Polsek Kiaracondong dan Satgas COVID-19 kecamatan Kiaracondong lakukan penindakan penutupan jam operasional Mall Pedagang sesuai Perwal nomor 68 tahun 2021.
Kapolsek Kiaracondong Kompol D.Deni.K. mengatakan ” saat ini di kecamatan Kiaracondong dilakukan upaya pencegahan dan penekanan kasus positif covid-19, untuk itu kami lakukan upaya monitoring Pedagang Mall agar tutup sesuai aturan yaitu perwal kota Bandung nomor 68 tahun 2021, bahwa untuk jam operasional sampai jam 19.00 wib”.
” Kegiatan Ini bertujuan untuk Sosialisai kepada para pengurus Pasar, pedagang serta konsumen agar saat ini mentaati seluruh anjuran pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, agar situasi normal cepat kembali”.
Laporan : Agus
Sumber : Humas Polrestabes Bandung
