Polsek Bandung Kidul Sosialisasi Perwal No. 61 Tahun 2021 Bersama Gugus Tugas Kecamatan Bandung Kidul

mediacyberbhayangkara.com – KOTA BANDUNG – Jum’at, 18 Juni 2021 Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung
dipimpin Kapolsek Kompol Drs.Dodi Arahmansyah diikuti Pawas, dan anggota piket serta gugus tugas Kec.Bandung Kidul melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Bandung No 61 Tahun 2021 kepada para pelaku usaha Cafe, Toko pusat perbelanjaan dan rumah makan dan PKL yang berada diwilayah Hukum Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung dalam rangka Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berkala Besar ) secara Proporsional.

Dalam kegiatan tersebut diikuti sekitr 15 personil terdiri dari Personil Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung, Satpol PP serta Linmas Kecamatan Bandung Kidul.

Himbauan diberikan di tempat yang menimbul kan potensi kerumunan seperti pusat perbelanjaan, Cafe dan PKL dan diberikan selebaran Himbaun ketentuan jam operasional Sesuai perwal 61 Tahun 2021 meliputi jam Operasi usaha dibatasi sampai pukul 19.00. Wib.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Bandung Kidul Kidul Kompol Drs Dodi Arahmansyah menyampaikan sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan himbauan atau woro-woro, media elektronik , media online, media cetak dan lain – lain agar masyarakat dapat mematuhi Protokol kesehatan, membiasakan pola Hidup sehat dan menerapkanya dalam kebiasaan sehari – hari guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Sumber : Humas Polrestabes Bandung)

(Agus).

Tinggalkan Balasan