mediacyberbhayangkara.com – Kabupaten Melawi, Kalbar – Polres Melawi kembali menggelar Pres Release pengungkapan 5 orang Tersangka kasus Narkoba jenis Sabu di sebuah Hotel Jalan Provinsi Nanga Pinoh Melawi pada tanggal 3 Maret 2022 lalu, Kegiatan Pres Realese dilaksanakan di Sarpas Melawi.
Rabu, 16/03/22
Kegiatan Press Release Dipimpin langsung oleh Waka Polres Melawi Kompol Asmadi, S.I.P., M.M. Didampingi Kasat Narkoba AKP. Aris Setiawan, S.H., M.A.P., Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto melalui Waka Polres Melawi Kompol Asmadi menjelaskan, Sat Resnarkoba Polres Melawi pada bulan Maret tepatnya pada hari Kamis 03 Maret 2022 disalah satu Hotel kembali berhasil mengungkap 1 ( Satu ) kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Sabu.

Terkait pengungkapan kasus tersebut kita berhasil mengamankan 5 Orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut penyalah gunaan Narkoba”, ucap
Kompol Asmadi.
Kelima tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan inisial G alias S, 41Tahun Alamat Nanga Pinoh, YN alias SP 37 Tahun alamat Nanga Pinoh, ES alias B 31Tahun alamat Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, LC alias L 31Tahun alamat Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, RKW alias R 26 alamat Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya Pontianak
” Beberapa barang bukti sudah kita amankan begitu juga kelima tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Melawi, demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut”, ucapnya.
Dalam kesempatan bersamaan Kasat Narkoba Polres Melawi AKP. Aris juga menyampaikan, dari kelima tersangka Sat Narkoba polres Melawi berhasil mengamankan dua Paket narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 89, 32 Geram dan Satu paket 0,90 gram sehingga total 91, 22 Geram. Begitu juga turut kita amankan barang bukti berupa Satu buah Bong, plastik klip dan lima buah HP berbagai merek serta satu unit Mobil Daihatsu Terios yang memiliki kaitan besar terhadap kasus tersebut.
” Kelima tersangka disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 102 Ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 Tahun dan Maksimal Pidana Mati, Denda paling sedikit R 800.000.000 paling banyak 10. 000.000.000 “, ucapnya.
Dia juga menambahkan terkait dengan pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut menghimbau dan mengajak semua masyarakat Melawi untuk selalu waspada terhadap peredaran Narkoba khususnya di Melawi ini.
”Bola warga masyarakat mengetahui adanya keberadaan peredaran Narkotika segeralah impormasikan kepada pihak Kepolisian tentunya kita sangat berharap kerjasama dari masyarakat semua”,
((Elisabet)
