PKBM Fitrah Mulia Bantah Keras Pemberitaan Adanya Pungli

PKBM Fitrah Mulia Bantah Keras Pemberitaan Adanya Pungli

mediacyberbhayangkara.com, KLAPANUNGGAL BOGOR – Minggu,06/02/2022, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fitrah Mulia Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah keras pemberitaan di salah satu media online beberapa hari yang lalu terkait adanya pungli (pungutan liar).


Pernyataan wali murid (WD) saat di konfirmasi Hari Minggu pukul 11:00 WIB Tanggal 06/02/2022 di kantor PKBM Fitrah Mulia, menjelaskan “statement pemberitaan di salah satu media online itu bukan statement saya, bahkan wartawan media itu saya telpon juga tidak pernah nemuin saya sampai sekarang dan aneh juga kwintansi bimbel itu ilang ko tau tau ada di dia,”ucap wali murid.

Saya berbicara ke pak Memed (yang mendaftarkan anak saya) terkait masalah waktu pembelajaran Paket C, bisa tidak satu tahun karena anak saya klo tiga tahun ngga mau, tapi kenapa ada berita masalah Pungli terus dengan narasumber saya, sampai sekarang aja saya belum ketemu ama Dia (wartawan).Saya tegaskan itu bukan statement saya dan saya faham betul di PKBM Fitrah Mulia tidak ada Pungli, karena saya juga orang Media faham apa itu Bimbel dan kesetaraan”, sambung Wali Murid.

Ditempat yang sama Ketua Yayasan Fitrah Mulia H.Mudin S.Pd.MM menyampaikan “Kaitan dengan bimbel, betul di Fitrah Mulia ada bimbel, sama seperti bimbel bimbel ditempat yg lain, seperti bimbel untuk siswa TK PAUD,bimbel untuk siswa SD/MI, Bimbel untuk siswa SMP/MTs/Paket B, Bimbel untuk siswa SMA/SMK/Paket C.Klo di salah satu media online menyebutkan bahwa PKBM Fitrah Mulia melakukan Pungli, itu tidak benar”, ujar pak Haji (sapaan akrabnya).

Berikut ini klarifikasi PKBM Fitrah Mulia secara tertulis yang disampaikan kepada Media Cyber Bhayangkara, Minggu (06/02/2022):

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di salahsatu media online dengan judul berita “Orangtu Siswa PKBM Keluhkan Pungli Paket C”, maka dengan ini kami pihak PKBM Fitrah Mulia perlu menjelaskan/mengklarifikasi untuk memberikan HAK JAWAB atas pemberitaan terhadap PKBM Fitrah Mulia agar mendapatkan pemberitaan secara berimbang. Karena kami disini melihat informasi yang didapat oleh wartawan indonews  hanya mendengarkan informasi sepihak yang tidak benar adanya.

Hal-hal yang perlu kami jelaskan untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang dari hak jawab kami dari PKBM Fitrah Mulia sebagai berikut :
Berdasarkan pemberitaan media online Indonews yang memberitakan ” Orang Tua Siswa PKBM Keluhkan Pungli Paket C, maka kami memberikan klarifikasi :

Tidak pernah ada Pungli dari dan atau oleh Pihak PKBM Fitrah Mulia siapapun baik itu Ketua Yayasan, Kepala PKBM, Guru, TU, atau Pengelola lainnya. Semisal ada Sumbangan kepada PKBM Fitrah Mulia murni dari masyarakat yang sangat antusias membantu perkembangan , kemajuan serta bakat anak-anak kami yang mengenyam Bimbingan Belajar di PKBM Fitrah Mulia, Sumbangan atau donasi sudah sesuai perundang-undangan : ” Yaitu Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.Masyarakat yang dimaksud adalah Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, atau orang tua/wali peserta didik atau pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan ( PP No.48/2008 Pasal 2 )Untuk membantu keadaan PKBM Fitrah Mulia yang mana dari dana BOP kesetaraan belum mencukupi untuk biaya operasional Bimbingan Belajar di PKBM Fitrah Mulia yang sudah mendapat predikat terakreditasi  serta berbagai prestasi yang sudah di raih oleh siswa PKBM Fitrah Mulia.

Tidak semua masyarakat yang mengenyam Bimbingan Belajar di PKMB Fitrah Mulia menyumbang, karena prinsif kami ingin membantu masyarakat yang tidak mampu dalam segi biaya agar bisa mengenyam pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, prinsif kami Sukarela, Ikhlas dan Tanpa Diskriminasi.

Segala bentuk sumbangan merupakan bentuk dukungan moral dan material guna memajukan pendidikan para warga belajar dan  masyarakat, serta menunjang kebutuhan PKBM Fitrah Mulia.

Kami sangat amat menyayangkan akan pemberitaan tentang PKBM kami yang diberitakan mengadakan pungli, Tuduhan tersebut tidak mendasar, tidak cermat dan dilakukan secara sepihak tanpa Klariikasi kepada PKBM.

Dengan adanya Klarifikasi/Bantahan ini kami dari PKBM Fitrah Mulia meminta kepada media online indonews.com untuk segera melaksanakan amanat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 10 dan 11 kode etik Jurnalistik.

Klapanunggal, 06 Februari 2022Ketua PKBM Fitrah Mulia

Maman Sulaeman, S.Pd

Laporan : Agus

Tinggalkan Balasan