Medicyberbhyangkara.com – Bogor – Aksi oknum preman di ketahui kerabat kepala desa lulut masih membuat geram pengamat jurnalis yang sekaligus bertindak sebagai Pemerhati Masyarakat bogor timur serta menjalani rutinitas
Legal Advokat, HBS PERTNERS LOW OFFICE 363, Leonard.Purba, S.E, S.H
Melalui telepon selular kepada media ini menegaskan,
“Oknum preman yang telah membuat amarah saya dan melakukan perbuatan melanggar hukum seharus mendapat Ganjaran hukum agar tidak semena mengungkapan kalimat Preman sejalan dengan itu saya meminta kasus biar tuntas hingga ke Meja pengadilan jujur saya merasa tersinggung sebagai penegak hukum saat saya di tantang duel sama oknum preman itu.” Katanya.
“Dia juga mengaku selama “23” tahun menjalani profesi sebagai jurnalis dan hingga saat ini menjadi seorang penegak Hukum tentunya merasa gerah dan tidak nyaman akibat ulah oknum preman yang juga kerabat kepala desa lulut
Jadi saya minta kepala Pihak Raskrim Polres Bogor memanggil secepatnya untuk di gelar perkara- karna ini bentuk ketidak Adilan sebagai seorang (lawer atau Advokat) jadi karna itu Leo, berharap oknum dapat kepala desa lulut (U) dan kerabatnya dapat di panggil untuk mengaku keterangan di (Gelar Perkara) jika terbukti bersalah oknum pelaku dalam penyidikan aparat Polres Bogor
layak mendapat ancaman PIDANA, Pasal 335, sesuai KUHP., karna perbuatan melakuak melanggar hukum maka yang bersangkutan layak mendapat ancaman PIDANA maka oleh karna itu bukti surat pengaduan ini saya akang bawa kembali untuk menayakan sejauh manat tindak lanjutnya tindak lanjut jika pangaduan ini dalam waktu (1 ) minggu sejak terhitung masuknya Surat tidak ada perkembangan maka apa boleh buat terpaksa saya akan lanjutkan ke POLDA jawa barat dan meminta agar kasus ini di usut hingga tuntas,”tutupnya.
Sumber: aktivis botim
Sadewa
