Mediacyberbayangkara.com
Tasikmalaya,Jabar – Kantor Samsat Sukaraja diserbu para penunggak pajak sejak pagi hari, seiring berlakunya program pemutihan dan pembebasan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa (08/04/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Para wajib pajak ini sedang memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan Pemprov Jabar hingga 30 Juni 2025.
Berdasarkan pantauan, warga masyarakat sudah mengantre sejak pagi hari sebelum kantor Samsat Sukaraja membuka layanan.
Salah satu warga Manonjaya, Ajat Sudrajat, mengaku rela menunggu selama tiga jam demi mendapat giliran lebih awal. Ia merasa terbantu dengan program pemutihan yang menghapus denda tunggakan pajak kendaraan.
“Saya sudah menunggak pajak selama lima tahun. Program ini sangat membantu, makanya saya datang pagi-pagi,” ucapnya.
Antusiasme warga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya membayar pajak meningkat berkat adanya program ini. Dirinya pun mengaku termotivasi untuk segera melunasi tunggakan pajak.
Selain mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, program ini juga diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, termasuk di Samsat Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.***
Jurnalis:Heni Nurhaeni
