Mediacyberbayangkara.com
Ciamis, Jabar – Pemerintah desa Margaluyu adakan musyawarah terkait konflik ijin sewa lahan desa yang disewa oleh Onwer kedai Durian Kujang yang berlokasi di Rest Area jalan Cikoneng kabupaten Ciamis. Jumat (07/02/2025).
Dalam musyawarah berlangsung dihadiri oleh ketua BPD, Danramil 1302/Cikoneng beserta Babinsa, Kanit Reskim Polsek/Polres Babinkamtibmas, ketua Lpm beserta jajaran, perangkat Desa dan para-Tokoh masyarakat.
Kepala Desa Margaluyu, Herlan, mengatakan kesalahpahaman bermula dari persoalan kontrak lahan oleh Kedai Durian Kujang.
Untuk itu, Pemerintah Desa Margaluyu menggelar musyawarah bersama untuk memastikan solusi bagi Kedai Durian Kujang.
“Dalam musyawarah, kami sudah mendengar langsung pernyataan H. Wahyu. Dia akan memperpanjang kontrak sewa lahan. Dengan demikian, selesai sudah kesalahpahaman soal lahan Kedai Durian Kujang,” ujar Herlan.
Harapan kedepan,” Kami jajaran dari pemerintah desa akan ada penataan direst Area itu supaya tertata menjadi lebih baik, dan dipastikan jika ada keramean pun itu mereka bisa aman dan nyaman.”tambahnya.
Ditempat terpisah ,Owner Kedai Durian Kujang, H. Wahyu, mengatakan setelah mendengar penjelasan dari Pemerintah Desa Margaluyu, pihaknya memastikan memperpanjang kontrak lahan.
“Kami akan memperpanjang kontrak lahan Kedai Durian Kujang sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
H.Wahyu berharap,” Kita lihat sesuai aturan Mendagri apakah Sewa lahan desa bisa dikontrak sampai 20 tahun, Cuman dalam pembayaranya apa Satu, Dua, Tiga tahun cara pembayarannya, sesuai aturan Gubernur pun jika harus Tiga tahun Kita akan bayar dan ikuti sesuai peraturan NKRI,”pungkasnya.***
Jurnalis:Heni Nurhaeni