mediacyberbhayangkara.com – MELAWI KALBAR –
Pemda Melawi, melalui Manajer PT.SIP, Kamis 27/5/2021 PT.Semboja Inti Perkasa kembali di panggil Pemda Melawi.
Melalui dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten Melawi bersama Wakil Bupati Melawi memanggil pihak Manajemen PT.SIP (Manajer).
Yang mana pada tahun 2016 dan tahun 2018 pernah di lakukan Panitia Pansus Angket DPRD, yang akhirnya Pansus angket DPRD menemukan dugaan pelanggaran terhadap UU perkebunan atas Izin Usaha Perkebunan dan Pengolahan (IUPP) dari Bupati Melawi saat itu . Berlandaskan Permentan nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua Atas peraturan menteri pertanian nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha perkebunan sekurang-kurang nya 20% dari keseluruhan buah sawit dari kebun yang di miliki perusahaan itu sendiri.
Pemanggilan ini adalah kami meminta penjelasan dari PT SIP terkait regulasi dan aturan yang menjadi keharusan dalam pendirian sebuah perusahaan, kami meminta PT SIP memberikan keterangan apa yang menjadi kendala sehingga sudah 6 tahun berjalan PT. SIP ini belum memiliki perkebunan sendiri sesuai Permentan di atas.
PT. SIP memberikan keterangan bahwa Pemda Melawi pernah memberikan lahan pada awal pendirian yang terletak di desa Poring namun melalui Dinas terkait PUPR bagian tata ruang menjelaskan bahwa kawasan wilayah Desa Pemuar adalah kawasan pemukiman dan serapan air sehingga tidak bisa di jadikan lahan perkebunan, saya berbicara sebagai Pemerintah Daerah dan masyarakat yang mana ada pihak Investor yang ingin berinvestasi di wilayah kita kami sangat mensuport dalam arti mendukung tetapi dengan ketentuan segala sesuatu yang berkaitan dengan regulasi dan aturan harus di penuhi.

Dan saat ini PT.SIP belum memiliki lahan 20% seperti yang menjadi Syarat dan ketentuan perusahaan, penyampaian dari Manajer SIP, terangnya
Kita juga meminta kepada PT.SIP untuk memberikan solusi jawaban kepada Pemerintah supaya PT.SIP segera memiliki perkebunan sendiri sebanyak 20% dengan luas kurang lebih 2000 hektar. Jika tidak ada, beberapa konsekuensi termasuk pembekuan perizinan Perusahaan itu sendiri, yakni sampai mereka menyiapkan lahan nya” .terang Drs.kluisen Wakil Bupati Melawi.
Dan sebenarnya pendirian Pabrik itu sendiri sebenarnya bermasalah karna tepat berada di kawasan Penduduk dan fasilitas pendidikan, untuk sekarang yang pasti pencemaran udara juga akan di ukur apakah masih di ambang batas normal ,itu ada alat ukur nya.terangnya.
Kepala Dinas perkebunan dan pertanian Dr.Daniel,SP.MM juga menyampaikan bahwa sudah dua kali menyurati dan melakukan pemanggilan terhadap PT.SIP, ada beberapa konsekuensi jika PT. SIP tidak mampu memenuhi 20% kewajiban nya dan untuk masa tenggang 3 tahun sekarang sudah diambang batas terakhir, melalui serangkaian pembinaan dan administrasi maka sesuai ketentuan perusahaan tersebut oleh Bupati dapat di Denda ,di larang beroperasi sementara ataupun di cabut izin.
(Elsa).
