mediacyberbhayangkara.com_ Ciamis-Adanya keluhan beberapa pengusaha lokal beras di Ciamis yang belum bisa menjadi pemasok pengadaan beras dalam program sembako patut menjadi perhatian pemeriintah daerah.
Demikian di ungkapkan pengamat sosial dan politik Endin Lidinillah saat dimintai keterangannya oleh media ini melalui sambungan selulernya terkait keluhan pengusaha beras ciamis yang tak di sentuh dalam program pemerintah non tunai(BPNT),Kamis(01/04).
Endin mengatakan,Pemda Ciamis harus hadir menjawab keluhan tersebut walaupun memang kewenangan pemda Ciamis dalam program sembako sangat terbatas dan lebih banyak menjadi komponen pelaksana dan pengendalian dari regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Tetapi itu bukan menjadi alasan, sebab meskipun kewenangannya kecil, tetapi ada hal-hal yang bisa dilakukan pemda Ciamis agar program sembako ini mencapai tujuannya.
Pedoman Umum (Pedum) program sembako 2021 termasuk perubahannya memang ambigu, ketika menetapkan e warong maka digunakan mekanisme kerjasama dengan bank pemerintah untuk menetapkan siapa yang berhak menjadi e warong,”tuturnya.
Lanjut Endin mengatakan,hal tersebut menurutnya bentuk campur tangan pemerintah yang cenderung mengarah ke prinsip sosialis.Tetapi ketika membebaskan e warong untuk menentukan pemasok walaupun dengan kriteria tertentu, inilah bentuk mekanisme pasar yang cenderung ke prinsip kapitalis.
Hal tersebut terjadi, akibatnya terjadi hukum pasar, siapa yang “kuat” dalam segalanya, maka dia yang akan memenangkan kompetisi pemasokan tersebut,”ujarnya.
Masoh kata Endin,Itulah yang terjadi dengan pengusaha lokal beras di Ciamis yang merasa belum dilibatkan dalam pengadaan beras program sembako.
Memang dari sudut kualitas beras, pengusaha lokal bisa berkompetisi. Begitu juga dari sudut harga, bahkan pengusaha lokal bisa memberikan harga yang lebih rendah. Tetapi dari sudut contiunitas (keberlanjuan) penyediaan beras apakah pengusaha lokal bisa menjamin, sehingga e warong merasa aman dan nyaman melayanai kebutuhan KPM setiap bulannya?,” Tanyanya.
Dalam konteks inilah peran Pemda Ciamis harus bisa hadir.
Bagaimana pemda melakukan pembinaan, pelatihan, atau pengorganisasian pengusaha beras lokal untuk menyatukan kekuatan dan potensi yang dimiliki sehingga bisa menjadi pemasok yang bisa menjamin keberlanjutan pengadan beras, disamping dapat kompetitif dalam harga dan menjamin kualitas barang.
Menurut Endin, pemda Ciamis sah melakukan pembinaan terhadap para pengusaha beras lokal supaya mereka punya kapasitas kelembagaan yang kuat untuk bersaing dengan pengusah besar dari luar kabupaten Ciamis. Justru pemda Ciamis tidak adil ketika membiarkan pengusah beras lokal Ciamis bertarung dengan pengusaha besar luar Ciamis yang sudah kuat kapasitas kelembagaan,”tuturnya.
Apalagi kalau memakai analisis CIPP (Context, Input, Process, Product), salah satu konteks manfaat program sembako ini adalah untuk menumbukan perekonomian UMKM di bidang perdagangan. Kalau pada pelaksanananya, justru pengusaha lolak tersisihkan berarti dalam hal penumbuhan perekonomian warga sekitar, program sembako ini bisa dikatakan gagal,”tegasnya.
Dikatakan Endin, pemda Ciamis masih belum terlambat untuk memperbaiki kelemahan ini, agar program sembako ini menghasilkan produk sesuai yang ditetapkan, yaitu berkurangnya warga miskin sekaligus berkembangnya perekonomian warga sekitar.
Ia menambahkan hal tersebut sejalan dengan Visi kabupaten Ciamis tahun 2019-2024 yaitu “mantapnya kemandirian ekonomi sejahtera untuk semua”.pungkasnya.
(Muhamad Rifai)
