Mediacyberbhayangkara.com
Pangandaran, Jabar — Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang modern dan transparan, Polres Pangandaran kini menerapkan sistem penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online. Inovasi ini memudahkan masyarakat untuk mengurus SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian sejak tahap awal pendaftaran.
Melalui Aplikasi SKCK Online yang tersedia di Playstore dan App Store, masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran hingga penerbitan dokumen SKCK secara digital. Pemohon cukup mengunduh Super App Polri, melakukan registrasi akun, serta verifikasi email untuk mulai menggunakan layanan tersebut.
Setelah berhasil masuk, pemohon dapat melakukan verifikasi data diri melalui Dukcapil serta memastikan keaktifan BPJS, sesuai sistem validasi yang telah terintegrasi. Proses ini memastikan keaslian data pemohon sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahapan berikutnya, pemohon melengkapi formulir online dengan identitas diri, riwayat hidup, dan dokumen pendukung. Foto yang diunggah harus sesuai ketentuan, yakni berlatar merah untuk WNI dan berlatar kuning untuk WNA. Semua data wajib diisi dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Selain itu, pemohon dapat menentukan lokasi cetak dan tanggal pengambilan SKCK, serta memilih apakah akan mengambil sendiri atau melalui kuasa keluarga yang masih satu KK. Untuk wilayah Kabupaten Pangandaran, masyarakat dapat memilih Polres Pangandaran sebagai tempat pengambilan blanko SKCK.
Proses pembayaran dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan tarif resmi Rp30.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Setelah seluruh proses selesai, SKCK digital bertanda tangan elektronik (TTE) akan dikirim langsung ke email pemohon. Apabila diperlukan, pemohon juga dapat mengambil blanko SKCK asli di loket pelayanan SKCK Polres Pangandaran dengan membawa fotokopi KTP dan bukti pembayaran BRIVA.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penerapan pelayanan SKCK secara full online ini merupakan bentuk komitmen Polres Pangandaran dalam mendukung program Polri Presisi, dengan menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, transparan, dan humanis.
“Polres Pangandaran terus berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat melalui pelayanan berbasis teknologi. Dengan sistem online ini, masyarakat dapat mengurus SKCK kapan saja dan di mana saja tanpa harus menunggu lama,” ungkap Kapolres.
Langkah inovatif ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Sementara itu, Lilis Solihati, salah seorang pemohon SKCK asal Pangandaran, mengaku puas dengan pelayanan tersebut.
“Saya telah melakukan pendaftaran SKCK secara online, dibantu petugas dengan ramah. Prosesnya cepat dan langsung jadi,” ujarnya.***
