Mediacyberbhayangkara.Com
KABUPATEN CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis semakin serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini bertujuan menciptakan lingkungan bebas asap rokok, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda hingga penahanan kartu identitas.
Sanksi Bagi Individu dan Pengelola Kawasan
Individu yang melanggar, seperti merokok di area terlarang atau mendirikan ruang merokok yang tidak sesuai aturan, dikenakan denda administratif hingga Rp2.500.000. Selain itu, kartu identitas pelanggar dapat ditahan sebagai langkah tambahan penegakan hukum.
Tak hanya pelanggar individu, pengelola kawasan yang tidak memasang tanda larangan merokok atau lalai mengawasi pelaksanaan Perda juga terancam denda sebesar Rp5.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1×24 jam, pemerintah berhak mempublikasikan pelanggaran tersebut melalui media massa.
“Langkah ini bukan hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan sehat,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ciamis, Uga Yugaswara.
Edukasi dan Monitoring Aktif
Sebagai langkah strategis, pemerintah terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya mematuhi aturan KTR. Tim penegak Perda juga aktif memonitor kawasan publik, seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Kepala Dinas terkait menegaskan, “Kami ingin melindungi hak masyarakat atas udara bersih. Dengan penegakan aturan yang ketat, kami berharap tercipta budaya hidup sehat di Ciamis.”
Dukungan untuk Perubahan Positif
Langkah ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya mematuhi Perda KTR, tidak hanya untuk menghindari sanksi tetapi juga demi kesehatan bersama.
“Perubahan nyata membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari individu, pengelola kawasan, hingga pemerintah. Kolaborasi inilah yang akan membawa dampak positif bagi lingkungan kita,” pungkasnya.
Dengan penegakan tegas ini, Pemkab Ciamis optimis mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.***
Jurnalis: Heni Nurhaeni
