Pelaku Pembuang Bayi di Ciamis, Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Pelaku Pembuang Bayi di Ciamis, Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pembuangan bayi dalam keadaan meninggal. Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 2 November 2022 belum lama ini.

“Polres Ciamis pada hari Rabu, 2 November 2022 telah mengamankan satu orang diduga sebagai pelaku dan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembuangan anak atau bayi,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Ipda Ateng dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Kamis (03/11/2022).

Kapolres Ciamis menjelaskan, pengungkapan kasus ini sebagaimana tindak lanjut penemuan bayi di sungai pada Jumat 28 Oktober 2022. Bayi ditemukan di Kalianyar, Cibeureum, Sindangrasa, Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., mengatakan, kasus tindak pidana pembuangan bayi dalam keadaan meninggal. Sebagaimana yang diketemukan pada Jumat 28 Oktober pagi hari.

“Diduga pelaku malu karena hamil dan menyadari beberapa bulan lalu pelaku merasa ada yang gerak-gerik tapi tidak merasa hamil. Namun sehari sebelum melakukan lahiran di persawahan berjarak 500 meter dari rumah tersangka, kemudian pelaku membawa anak yang dilahirkan di lokasi sungai yang tidak jauh dari tempat dia melahirkan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Pelaku meninggalkan anak yang dilahirkan di sungai yang ada airnya. Kemudian bayi tersebut dibiarkan dalam keadaan telungkup. Ketika pelaku merasa anak itu tidak nangis lagi kemudian ditinggalkan oleh pelaku,” Paparnya.

Kapolres Ciamis menegaskan, atas tindakan yang dilakukan tersangka disangkakan Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau 306 dan/atau 308 KUHPidana. Setiap orang dilarang mempatkan membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, dan barang siapa yang menaruh anak agar terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang itu mati.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Muhamad Rifai

Tinggalkan Balasan