mediacyberbhayangkara.com, KOTA BANDUNG – Senin 13/9/2021,Di bawah pimpinan Kanit Samapta Iptu Oli Sutarna, selaku Pawas Polsek Cibeunying kaler Polrestabes Bandung, bersama babinkamtibmas, anggota patroli, dan Intelkam, dan Satpol PP kecamatan melakukan Pengecekan tempat makan, Hotel, Restoran, PKL dan pembubaran warga masyarakat yang berkerumun, di wilayah hukum cibeunying Kaler kota Bandung.
Selain pembubaran yang berkerumun juga di lakukan pengecekan Prokes dan mengingatkan jam operasional kepada PKL, dan cafe cafe, Kegiatan ini di laksanakan dan di lakukan bersama tiga pilar yaitu jajaran Polri, TNI,dan Sat Pol PP, dalam rangka penegakan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwal Kota Bandung No. 93 Tahun 2021.
Kapolsek Cibeunying Kaler Polrestabes Bandung, Kompol Arsyad, S.IP menyampaikan giat tersebut merupakan pelaksanaan penegakan Perwal No.93 tahun 2021 dan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Laporan : Agus
Sumber : Humas Polrestabes Bandung
